Berita Jakarta
Warga 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu isinya yaitu menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara.
Negara-negara tersebut yaitu: Pertama, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis (telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicro).
Kedua, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho (negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron) Ketiga, Inggris dan Denmark (negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10 ribu kasus).
Baca juga: Pasien Positif Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Sedangkan Biaya Ditanggung Pemerintah
Baca juga: Kasus Covid-19 Australia Memuncak, Capai Titik Tertinggi, Omicron Jadi Penyebabnya
Tak hanya WNA asal negara-negara tersebut, tapi juga WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke-14 negara tersebut dalam kurun waktu empat belas hari terakhir.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, SE ini berlaku efektif mulai Jumat (7/1/2022) hari ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas, Suharyanto, itu.
Ada yang Dikecualikan
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Pertama, Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud.
Kedua, Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketiga, Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau Keempat, Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).(kompas.com)
Baca juga: Omicron Picu Kenaikan Kasus, Kerajaan Arab Saudi Serukan Warganya Segera Vaksin Covid-19
Baca juga: Kasus Virus Corona Masih Melonjak di India Akibat Omicron, Rawat Inap Tidak Membludak