Berita Jakarta
Jokowi Cabut 2.078 Izin Tambang, Tertibkan Izin Sektor Kehutanan
Pencabutan IUP itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar ingin izin usaha perusahaan
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pencabutan IUP itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar ingin izin usaha perusahaan pertambangan dicabut jika tidak memenuhi kewajiban atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP terhadap 2.078 perusahaan tambang itu dimulai Senin (10/1/2022) depan.
Pencabutan dilakukan terhadap perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara.
"Pencabutan ini kita lakukan mulai hari Senin.
Khusus untuk IUP, kami akan lakukan mulai hari Senin.
Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan," kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menyebut ada 3 alasan pemerintah mencabut IUP itu.
Pertama, karena perusahaan sektor pertambangan tersebut telah mengantongi izin, tetapi usahanya mangkrak.
"Kita cabut karena izinnya sudah kita kasih, tapi dia (perusahaannya) enggak jalan-jalan.
Untuk apa izin dikasih kalau dia enggak jalan? Dan itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun.
Itu dari IUP (izin usaha pertambangan) ya," katanya.
Alasan lain karena perusahaan tambang tersebut tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Karena itu pemerintah mencabut izin perusahaan tambang tersebut.
"Ada apa di balik itu? Berarti kan masih mau goreng-goreng perusahaan ini," ucap Bahlil.