Breaking News

Berita Jakarta

Jokowi Cabut 2.078 Izin Tambang, Tertibkan Izin Sektor Kehutanan

Pencabutan IUP itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar ingin izin usaha perusahaan

Editor: bakri
ANTARA/GALIH PRADIPTA
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).kan rencana kerja kepada pemerintah pemerintah. 

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pencabutan IUP itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar ingin izin usaha perusahaan pertambangan dicabut jika tidak memenuhi kewajiban atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP terhadap 2.078 perusahaan tambang itu dimulai Senin (10/1/2022) depan.

Pencabutan dilakukan terhadap perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara.

"Pencabutan ini kita lakukan mulai hari Senin.

Khusus untuk IUP, kami akan lakukan mulai hari Senin.

Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan," kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/1/2022).

Bahlil menyebut ada 3 alasan pemerintah mencabut IUP itu.

Pertama, karena perusahaan sektor pertambangan tersebut telah mengantongi izin, tetapi usahanya mangkrak.

"Kita cabut karena izinnya sudah kita kasih, tapi dia (perusahaannya) enggak jalan-jalan.

Untuk apa izin dikasih kalau dia enggak jalan? Dan itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun.

Itu dari IUP (izin usaha pertambangan) ya," katanya.

Alasan lain karena perusahaan tambang tersebut tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Karena itu pemerintah mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

"Ada apa di balik itu? Berarti kan masih mau goreng-goreng perusahaan ini," ucap Bahlil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved