Berita Banda Aceh

KIP Aceh Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Ini Total Pemilih Aceh

Selanjutnya, yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 3.745 pemilih, ganda sebanyak 5.646 pemilih.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat forum koordinasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021 di Aula Kantor KIP Aceh, Jumat (7/1/2022). 

Selanjutnya, yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 3.745 pemilih, ganda sebanyak 5.646 pemilih.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan rapat forum koordinasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021 di Aula Kantor KIP Aceh, Jumat (7/1/2022).

Rapat tersebur dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri Bersama Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Agusni AH, Munawarsyah dan Akmal Abzal.

Hadir sebagai peserta secara daring melalui aplikasi Zoom, Bawaslu Provinsi Aceh, KIP Kab/Kota se Aceh, Forkopimda, dan perwakilan partai politik di Aceh.

Dalam rapat itu, sesuai hasil pemutakhiran didapatkan, jumlah pemilih baru pada periode semester II tahun 2021 sebanyak 11.822 pemilih.

Selanjutnya, yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 3.745 pemilih, ganda sebanyak 5.646 pemilih.

Baca juga: Gadis Nias Masuk Islam, Syahadat di Kantor Keuchik Meunuang Kinco, Segera Nikahi Pemuda Gampong

Baca juga: Polres Pidie Jaya Tangani 170 Kasus Selama 2021, Pencurian Paling Menonjol

Kemudian yang TMS di bawah umur sebanyak 4 pemilih, pindah domisili sebanyak 2.496 pemilih, tidak dikenal sebanyak 8.485 pemilih, menjadi Anggota TNI sebanyak 14 Pemilih, menjadi Anggota Polisi Sebanyak 35 pemilih, dan bukan penduduk sebanyak 2.106 pemilih. Sedangkan untuk pemilih pindah masuk 2.820 Pemilih. 

Sehingga untuk Periode Semester II Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2021, didapatkan jumlah pemilih sebanyak 3.543.986 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 1.743.260 pemilih dan perempuan sebanyak 1.800.726 pemilih yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota, 289 Kecamatan dan 6.498 Desa.

Acara Rapat Forum Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan berjalan dengan lancar dan tertib serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan demi pencegahan penyabaran Covid-19  yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) merupakan upaya penting dalam mewujudkan data pemilih dengan kualitas data yang lebih baik yaitu mutakhir, akurat dan komprehensif.

Upaya tersebut kemudian diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwasanya KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tujuan dari pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan untuk updating data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui/memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih," ujarnya.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu/pemilihan berikutnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya dan mengumumkan kepada publik hasil pemutakhiran tersebut.(*)

Baca juga: Doa Untuk Orang Sakit, Diangkat Penyakitnya, Ini Pernah Dilafalkan Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved