Berita Nagan Raya
Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat
Peristiwa penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh 14 pemuda asal Nagan Raya menarik perhatian
Temui pelaku Sebelum menyambangi rumah anak yang menjadi korban penyekapan dan rudapaksa, Menteri PPPA juga mendatangi LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, guna menemui dua anak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kunjungan itu, Gusti Ayu Bintang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari, Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul, Ketua LPKA, Wiwid Herianto, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pada kesempatan itu, Menteri berdialog dengan dua pelaku yang baru empat hari dititipkan Polres Nagan Raya ke LP tersebut.
“Kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemui korban dan pelaku yang masih di bawah umur,” kata Heri Azhari.
Baca juga: Hari Ini, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat, Diadili Lebih Cepat Karena di Bawah Umur
Dikatakan, biasanya anak-anak yang tersandung kasus pelanggaran hukum lebih cepat disidangkan dan dalam menjalani masa hukuman.
Kecuali dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur yang sudah dititipkan ke LP Meulaboh, sambung Heri Azhari, pelaku lainnya masih ditahan di Polres Nagan Raya.
“Pelaku yang masih anak di bawah umur, di LP Meulaboh hanya ada dua orang,” pungkasnya.
Selasa, Dua Terdakwa Diadili
Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, sudah menjadwalkan sidang perdana kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (11/1/2022) mendatang.
Kedua tersangka yang juga anak di bawah umur yakni MR (17) dan J (17).
Penetapan jadwal sidang itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melimpahkan kasus ini ke MS setempat.
Sedangkan kedua pelaku, hingga Sabtu (8/1/2022) masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH, melalui Kasi Pidum, Raden Bayu Ferdian SH, kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, jadwal sidang terhadap kedua terdakwa sudah ditetapkan oleh MS.
"Sidang perdana dimulai Selasa pekan depan di ruang sidang anak," kata Bayu.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa, menurutnya, dilakukan lebih cepat dibandingkan pelaku lain.