Berita Nagan Raya

Menteri PPPA Semangati Anak Korban Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya, Minta Pelaku Dihukum Berat

Peristiwa penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh 14 pemuda asal Nagan Raya menarik perhatian

Editor: bakri
SERAMBI/RIZWAN
Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, didampingi pejabat lainnya, pulang dari kunjungan ke rumah gadis di bawah umur yang menjadi korban penyekapan dan rudapaksa di salah satu desa di Nagan Raya, Sabtu (8/1/2022) sore. 

SUKAMAKMUE - Peristiwa penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh 14 pemuda asal Nagan Raya menarik perhatian sejumlah kalangan, termasuk pihak kementerian.

Salah satu buktinya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Sabtu (8/1/2022), mengunjungi langsung rumah korban di salah satu desa di Nagan Raya.

Pada kesempatan itu, Menteri PPPA menyemangati korban untuk bangkit kembali dari peristiwa dialaminya tersebut.

Sebelum menyambangi rumah korban, Menteri PPPA juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, guna menemui dua anak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam pertemuan tertutup dengan korban (sebut saja namanya Bunga) dan keluarga ikut menyampaikan keprihatinan dan menyatakan dukungan kepada korban untuk bangkit kembali dari peristiwa dialaminya.

Apalagi, menurut Menteri PPPA, korban yang masih berusia 15 tahun berasal dari keluarga miskin dan putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan demi masa depannya yang lebih baik.

Menteri yang akrab disapa Bintang Prayoga, ini juga mengungkapkan, pihaknya mendukung agar pelaku kejahatan seksualdihukum penjara sehingga memberi efek jera serta adanya keadilan kepada korban.

Menteri PPPA juga menyatakan dukungannya agar Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh tentang Jinayat, direvisi.

"Jadi, Kementerian PPPA mendukung revisi kedua pasal itu," kata Bintang Prayoga saat memberi keterangan pers di Hotel Grand Nagan, Nagan Raya, petang kemarin.

Selama ini, menurutnya, hukuman untuk pelaku kejahatan seksual yang ada dalam Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh tentang Jinayat ada tiga pilihan yaitu cambuk, penjara, dan denda.

Karena itu, sambung Bintang Prayoga, pihaknya sangat mendukung revisi Qanun Aceh tentang Jinayat--Khususnya Pasal 47 dan 50--yang sudah menjadi program daerah.

Revisi dimaksud adalah ancaman hukuman penjara dalam kedua pasal tersebut.

Dengan hukuman penjara, menurutnya, akan memberi efek jera kepada pelaku atau warga lain yang ingin berbuat kejahatan yang sama.

Selain itu, tambah Bintang Prayoga, biar ada rasa keadilan bagi korban yang trauma atas kasus yang dialaminya.

“Saya berharap, pelaku yang sudah dewasa dihukum berat dan setimpal dengan perbuatannya.

Sebab, ulah mereka sudah merusak masa depan korban,” tegas Gusti Ayu.

Sementara itu, dalam pemaparan pada pertemuan di Hotel Grand Nagan, Menteri PPPA kembali menyampaikan bahwa anak menjadi tanggung jawab bersama sehingga kasus kekerasan dan kejahatan seksual ke depan tidak lagi terjadi.

"Mari kita jaga anak-anak kita.

Mereka tanggung jawab kita semua," katanya.

I Gusti Ayu menyampaikan, kasus yang terjadi di Nagan Raya menandakan bahwa anak dan perempuan masih menjadi korban.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Aceh.

Terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Nagan tersebut, Bintang Prayoga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua kalangan yang sudah melakukan fungsinya masing-masing.

Seperti, sebut Bintang Prayoga, penangkapan pelaku oleh polisi, serta dukungan Pemkab dan Pemerintah Aceh terhadap korban.

"Apalagi, korban perlu pemulihan dari trauma akibat kejadian yang dialaminya," kata Menteri PPPA.

Dalam pertemuan itu, Bintang Prayoga turut didampingi oleh Sekda Nagan Raya, Ardimarta, Kapolres, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Kadis DP3A Aceh, Nevi Ariyani, Kepala DMPG-P4 Nagan Raya, Rahmatullah, serta sejumlah pejabat terkait lain dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya.

Sekda Nagan Raya, Ardimartha, menyatakan, pihaknya ikut memberikan dukungan kepada korban.

Menurutnya, tim sudah turun untuk melakukan pendampingan kepada korban.

Bahkan, tambah Sekda, Pemkab Nagan Raya akan membantu pembangunan rumah kepada korban, dengan terlebih dulu dicarikan tanah untuk lokasi pembangunan rumah tersebut.

Kadis DP3A Aceh, Nevi Ariyani, melaporkan, kasus kejahatan seksual masih terjadi di Aceh meski jumlahnya terjadi penurunan.

Dengan kunjungan Menteri PPPA ke Aceh, Nevi berharap berbagai kasus kejahatan dengan korban anak dan perempuan tidak lagi terjadi di Aceh.

Temui pelaku Sebelum menyambangi rumah anak yang menjadi korban penyekapan dan rudapaksa, Menteri PPPA juga mendatangi LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, guna menemui dua anak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kunjungan itu, Gusti Ayu Bintang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Heri Azhari, Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul, Ketua LPKA, Wiwid Herianto, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pada kesempatan itu, Menteri berdialog dengan dua pelaku yang baru empat hari dititipkan Polres Nagan Raya ke LP tersebut.

“Kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemui korban dan pelaku yang masih di bawah umur,” kata Heri Azhari.

Baca juga: Hari Ini, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Dijerat dengan Qanun Aceh Hukum Jinayat, Diadili Lebih Cepat Karena di Bawah Umur

Dikatakan, biasanya anak-anak yang tersandung kasus pelanggaran hukum lebih cepat disidangkan dan dalam menjalani masa hukuman.

Kecuali dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur yang sudah dititipkan ke LP Meulaboh, sambung Heri Azhari, pelaku lainnya masih ditahan di Polres Nagan Raya.

“Pelaku yang masih anak di bawah umur, di LP Meulaboh hanya ada dua orang,” pungkasnya.

Selasa, Dua Terdakwa Diadili

Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, sudah menjadwalkan sidang perdana kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (11/1/2022) mendatang.

Kedua tersangka yang juga anak di bawah umur yakni MR (17) dan J (17).

Penetapan jadwal sidang itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melimpahkan kasus ini ke MS setempat.

Sedangkan kedua pelaku, hingga Sabtu (8/1/2022) masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH, melalui Kasi Pidum, Raden Bayu Ferdian SH, kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, jadwal sidang terhadap kedua terdakwa sudah ditetapkan oleh MS.

"Sidang perdana dimulai Selasa pekan depan di ruang sidang anak," kata Bayu.

Proses hukum terhadap kedua terdakwa, menurutnya, dilakukan lebih cepat dibandingkan pelaku lain.

Sebab, mereka juga masih anak di bawah umur.

"Jadi, prosesnya lebih cepat," sebut Kasi Pidum Kejari Nagan Raya.

Adapun 11 tersangka lain dalam kasus yang sama masih dalam pemeriksaan oleh Polres Nagan Raya.

Mereka rata-rata berusia 18-21 tahun dan ditahan di sel Mapolres setempat.

Pemeriksaam terhadap 11 pelaku itu sedang dirampungkan guna diteruskan ke Kejari Nagan Raya.

Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Raden Bayu Ferdian, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu berkas dan sejauh ini sudah menerima SPDP (Surat Permberitahuan Dimulai Penyidikan) terkait kasus penyekapan dan rudapaksa dengan mengilir gadis 15 tahun warga salah satu desa di Nagan Raya.

Baca juga: Menteri PPPA Kunker ke Nagan Raya, Sambangi Korban Rudapaksa dan Pelaku Pemerkosaan

Satu buron Sementara itu, Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu seorang tersangka yang buron.

"Sebanyak 13 orang dari 14 pelaku sudah ditangkap.

Saat ini, seorang pelaku lainnya masih kita buru untuk ditangkap," ungkap Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Machfud SH, kepada Serambi, kemarin.

Pelaku yang lari itu, sebut Kapolres, bernama Deni.

"Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Sebab, sampai kapan pun tetap akan kami tangkap," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 15 tahun di Nagan Raya disekap dan dirudapaksa secara bergiliran oleh 14 pelaku pada 11 Desember 2021 lalu.

Korban baru dilepas setelah dua hari disekap dan setelah itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung berhasil menangkap 9 dari 14 pelaku.

Kemudian, dua pelaku ditangkap di Aceh Tengah dan dua lainnya menyerahkan diri. (riz/c45)

Baca juga: Kunjungi Rumah Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Menteri PPPA Dukung Pelaku Dihukum Penjara

Baca juga: Menteri PPPA Temui Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved