Berita Nagan Raya
Kunjungi Rumah Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Menteri PPPA Dukung Pelaku Dihukum Penjara
"Dengan penjara menjadi efek jera, baik kepada pelaku dan warga lain yang ingin berbuat. Juga rasa keadilan dan terbaik bagi korban yang trauma...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Dengan penjara menjadi efek jera, baik kepada pelaku dan warga lain yang ingin berbuat. Juga rasa keadilan dan terbaik bagi korban yang trauma atas kasus yang dialaminya," ujarnya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan dukungannya terhadap pelaku kejahatan seksual supaya dihukum penjara, sehingga menberikan efek jera serta adanya keadilan kepada korban.
Selain itu, Menteri PPPA menyatakan dukungannya revisi Qanun Aceh tentang Jinayat Pasal 47 dan 50.
Penegasan itu diungkap Menteri PPPA yang akrab disapa Bintang Prayoga dalam keterangan pers, Sabtu (8/1/2022) petang di Grand Nagan, Nagan Raya.
Menteri PPPA ke Nagan Raya mengunjungi korban kasus penyekapan dan rudapaksa oleh 14 pemuda di Nagan Raya.
Menteri PPPA menyatakan, selama ini Qanun Aceh tentang Jinayat tersebut ada tiga pilihan dalam proses hukum meliputi cambuk, penjara, dan denda.
Jadi, Qanun Aceh yang sudah menjadi program daerah revisi sangat didukung terkait Pasal 47 dan 50.
"Jadi Kementerian PPPA mendukung revisi kedua pasal itu," kata Bintang Prayoga.
Baca juga: Menteri PPPA Kunker ke Nagan Raya, Sambangi Korban Rudapaksa dan Pelaku Pemerkosaan
Revisi qanun dimaksud dengan ancaman hukuman penjara terhadap dua pasal tersebut.
"Dengan penjara menjadi efek jera, baik kepada pelaku dan warga lain yang ingin berbuat. Juga rasa keadilan dan terbaik bagi korban yang trauma atas kasus yang dialaminya," ujarnya.
Menteri PPPA menyampaikan harapan kepada pelaku yang sudah dewasa supaya dihukum yang berat dan setimpal.
Sebab, ulah pelaku telah merusak masa depan korban
Tanggung jawab bersama
Dalam pemaparan pada pertemuan di Grand Nagan, Menteri PPPA kembali menyampaikan bahwa anak menjadi tanggung jawab bersama.
Sehingga kasus kekerasan dan kejahatan seksual ke depan tidak lagi terjadi.