Internasional

Pengadilan Miami Hukum Warga Lebanon, Melakukan Pelecehan Seksual ke Seorang Wanita

Warga Lebanon Marwan Habib (32) dijebloskan ke dipenjara setelah ditangkap pada Jumat (7/1/2022). Dia dituduh melakukan penyerang dan pelecehan

Editor: M Nur Pakar
AFP
Warga Lebanon Marwan Habib 

SERAMBINEWSCOM, CHICAGO - Warga Lebanon Marwan Habib (32) dijebloskan ke dipenjara setelah ditangkap pada Jumat (7/1/2022).

Dia dituduh melakukan penyerang dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah hotel di Miami, Florida.

Dia muncul di pengadilan di hadapan Hakim Pengadilan Sirkuit ke-11 Miami-Dade Marisa Tinkler Mendez setelah ditahan.

Habib bertemu dengan korbannya di sebuah klub tetapi mengikutinya ke hotelnya, seperti dilansir AP, Sabtu (8/1/2022).

Kemudian dengan curang meyakinkan petugas untuk memberi kunci kamarnya.

Polisi mengatakan kepada wartawan Habib telah memasuki kamar korban di Hotel Victor di South Beach pada Jumat (7/1/2022) malam.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Al Ghazali Putra Ahmad Dhani, Nyaris Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Les

Kemudian melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Dia menghadapi tuduhan kejahatan perampokan dengan penyerangan, menurut catatan pengadilan.

Dia juga ditahan untuk peninjauan imigrasi oleh pengadilan.

Habib bertanya kepada hakim apakah dia bisa membayar denda dan pulang.

Tetapi Mendez menjawab: “Anda tidak akan pulang hari ini, Pak.”

Dia menolak dia terikat, yang akan memungkinkan dia untuk bebas sampai sidang pengadilan berikutnya.

Baca juga: Tentara Wanita Korea Utara Kabur dari Rezim Kim Jong-un, Mengaku Disiksa dan Alami Pelecehan Seksual

Sebagai gantinya, dia diperintahkan ke dalam tahanan Pusat Pemasyarakatan Ksatria Guilford Miami-Dade Turner.

Dia ditahan sambil menunggu penampilan pengadilan lebih lanjut.

Polisi sedang menyelidiki apakah Habib melacak dan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita lain, menurut laporan media Miami.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved