Kemendagri

Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital

Kemendagri telah uji coba dalam penerbitan e-KTP digital tersebut. e-KTP digital ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik....

Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP. Siap-siap, Kartu Tanda Penduduk Nantinya Tak Lagi Berbentuk Fisik, Berikut Cara Buat e-KTP Digital. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital.

Kemendagri telah uji coba dalam penerbitan e-KTP digital tersebut. e-KTP digital ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik.

Dilansir dari kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.

e-KTP digital ini telah dilakukan uji coba pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Nantinya e-KTP memang diatur agar langsung melekat atau terhubung dengan ponsel penduduk.

Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.

Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.

e-KTP digital ini nantinya dilengkaoi dengan QR Code yang berisikan data-data penduduk dalam bentuk digital yang tersambung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Berikut Cara Membuat e-KTP digital, Dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:

1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel

3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah

4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved