Video
VIDEO Tertekan Harus Pindahkan Keramba, Nelayan Ajukan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe
Seorang warga Lhokseumawe mengajukan permohonan euthanasia (suntik mati) ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
SERAMBINEWS.COM - Seorang warga Lhokseumawe mengajukan permohonan euthanasia (suntik mati) ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Ini merupakan kasus kedua di Aceh.
Lima tahun lalu, permohonan serupa juga diajukan penghuni barak pengungsi tsunami di Gampong Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Namun permohonan itu ditolak oleh hakim.
ADALAH Nazaruddin Razali, petani keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe.
Dia mengajukan permohonan euthanasia (suntik mati) ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Safaruddin kepada Serambi, Jumat (7/1/2022) menjelaskan, keputusan Nazaruddin mengajukan euthanasia karena merasa tertekan atas kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk di antaranya keramba milik Nazaruddin.
Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.
Tetapi kemudian, lanjut Safaruddin, beberapa hari lalu datang surat dari Pemko Lhokseumawe yang meminta Nazaruddin dan para petani keramba lainnya untuk memindahkan keramba dari waduk.
Padahal, keramba itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan Nazaruddin, di tengah kondisinya yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Safaruddin menyebutkan, permohonan euthanasia itu sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1/2022) kemarin, namun berkasnya tidak lengkap.
Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidang.
Ketua PN Lhokaeumawe, M Nazir SH MH membenarkan adanya permohonan euthanasia dan saat ini sudah ada nomor registernya.
Oleh karena pihaknya memastikan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada.