Berita Bener Meriah
Dinkes Bener Meriah Sosialisasi Vaksinasi Bagi Anak usia 6-11 Tahun
“Anak usia 6-11 tahun yang akan divaksinasi ini adalah para siswa/siswi yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)/sederajat," ujarnya.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi tentang pelaksanaan vaksinasi kepada anak berusia 6-11 tahun, di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan setempat, Senin (10/1/2022).
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kadis Pendidikan Bener Meriah, Sukur, SPd, MPd dan seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) atau sederajat dalam wilayah kabupaten setempat.
Kadis Kesehatan Bener Meriah melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), Gazali, SKM dalam rilis yang diterima Serambinews.com mengatakan, hari ini pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Rakor sekaligus sosialiasi terkait Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
“Anak usia 6-11 tahun yang akan divaksinasi ini adalah para siswa/siswi yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)/sederajat, khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah,” ujar Gazali.
Disebutkan, merujuk kepada Keputusan Menkes RI tersebut, di mana pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun itu, dengan menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau sudah mendapatkan penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi ini nantinya ada ketentuan-ketentuan yang harus dikuti, yaitu vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, diberikan sebanyak dua kali dengan interval atau jarak 28 hari antara suntikan pertama dengan kedua yang suntikan di bagian lengan atas dosisnya 0,5 ml.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Wakapolda Semangati Anak-anak di Gampong Ajee, Aceh Besar
“Seperti biasa, sebelum dilaksanakan vaksinasi (penyuntikan) harus terlebih dahulu dilakukan skrining,” jelasnya.
Ungkapnya lagi, pelaksanaan vaksinasi ini dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya.
Gazali menambahkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah sangat mengharapkan kepada segenap guru dan tenaga pendidik di sekolah masing-masing kiranya dapat membantu petugas dari puskesmas saat berlangsung kegiatan vaksinasi di sekolah-sekolah nantinya.
“Untuk waktu pelaksanaannya nanti akan kita atur bersama vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sama seperti vaksin pada umumnya, tetap dimulai dari proses skrining, pengecekan suhu, penyuntikan kemudian observasi, karena ini masih tergolong anak-anak, di sini kita minta pendampingan dan keterlibatan orang tua siswa, guru, dan tenaga pendidik lainnya,” pungkas Gazali.(*)