Breaking News

Berita Bireuen

Gampong di Peusangan Selatan Usul Pencairan Dana Desa, Serahkan Berkas ke Kepala DPMGP-KB Bireuen 

Berkas itu secara simbolis diserahkan Keuchik Lung Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, mewakili desanya dan sejumlah desa lainnya di kecamatan itu. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Camat Peusangan Selatan
Kepala DPMGP-KB Bireuen, Mawardi SSTP MSi menerima berkas usulan Dana Desa tahap pertama 40 persen dari Keuchik Lung Kuli, Peusangan Selatan, Bireuen, Senin (10/1/2022) di Gedung Serba Guna Peusangan Selatan 

Berkas itu secara simbolis diserahkan Keuchik Lung Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, mewakili desanya dan sejumlah desa lainnya di kecamatan itu. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejumlah gampong di Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, menyerahkan berkas usulan pencairan dana desa 2022 tahap pertama 40 persen. 

Berkas itu secara simbolis diserahkan Keuchik Lung Kuli, Kecamatan Peusangan Selatan, mewakili desanya dan sejumlah desa lainnya di kecamatan itu. 

Berkas usulan pencairan dana desa tahap I ini diserahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mawardi SSTP MSi.

Penyerahan ini di Gedung Serba Guna Peusangan Selatan, Senin (10/1/2022) sore. 

Tepatnya seusai tim DPMGP-KB Bireuen menyososialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 49 tahun 2021 dan Pedoman Umum Penyusunan APBG Tahun 2022.

Baca juga: Dana Desa Masih Boleh untuk BLT, Bantuan Sosial dari Pemerintah Tetap Disalurkan

Kehadiran tim ini didampingi Kompak dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen.

Sedangkan peserta sosialisasi ini keuchik, sekdes, dan operator seluruh gampong yang terdiri atas 21 desa di Peusangan Selatan dan Camat Peusangan Selatan, Rusli SSos.

Kepala DPMGP-KB Bireuen, Mawardi SSTP MSi, kepada Serambinews.com, mengatakan akhir tahun lalu Perbup itu diterbitkan.

Kemudian singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kewenangan pemerintah gampong dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dan berbagai pedoman lainnya.

Semuanya diawali dengan Peraturan Presiden Nomor 104/2022.

Baca juga: Bantuan Dana Desa, ADG Bireuen  dan Dana Lainnya Tahun 2022 Capai Rp 523 Miliar Lebih

Salah satu ketetapan adalah program perlindungan sosial berupa BLT Desa minimal 40 persen. 

Kemudian program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. 

Selanjutnya, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 minimal 8 persen, terakhir untuk program sektor prioritas lainnya. 

Kunjungan secara marathon ke seluruh kecamatan, kata Mawardi agar para camat, kepala desa, sekdes dan operator dapat mengetahui persis berbagai pedoman. 

Begitu juga kebijakan penggunaan dana bantuan desa tahun ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved