Kasus Nenek Temukan Uang Jutaan Rupiah Berakhir Damai, Dibebaskan Usai Dimaafkan Pemiliknya

Kasus seorang nenek yang temukan uang jutaan rupiah di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir damai.

Editor: Faisal Zamzami
Ist Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
(Kiri) NU saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Momen saat NU bertemu dengan korban dan kasus berakhir damai 

SERAMBINEWS.COM - Kasus seorang nenek yang temukan uang jutaan rupiah di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir damai.

Sebelumnya, wanita 60 tahun berinisial NU diamankan polisi.

NU ditangkap karena tak mengembalikan tas berisi uang ke pemiliknya.

Warga Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan itu dinilai telah melakukan pencurian.

Akibatnya ia dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kini NU dapat bernapas lega, lantaran ia bebas dari ancaman tersebut setelah korban memaafkannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal mengingat usia pelaku yang tak lagi muda.

“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya tidak ada tuntutan apapun."

 
"Jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).

Adi Putra berujar, sebelum dilakukan pencabutan laporan memang pihak penyidik dari Polres Pangkalpinang telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.

Hingga sehari usai dilakukan penangkapan, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan pelaku di Polres Pangkalpinang.

Di saat itu pelaku juga meminta maaf telah berbohong kepada korban usai menemukan tasnya.

“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua."

"Namun, ada hikmahnya antara pelaku dan korban atas kejadian ini, sehingga menjadi kekeluargaan,” terang Adi Putra.

S
Nu (60) (Kerudung merah) didampingi sang anak saat meminta maaf kepada EM (48) usai diamankan polisi beberapa waktu lalu (Ist Sat Reskrim Polres Pangkalpinang)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved