Luar Negeri

Penghuni Apartemen Dirudapaksa Satpam, Padahal Pelaku Baru Saja Menolong Korban, Begini Ceritanya

Karena melihat seorang satpam datang, wanita itu kemudian membuka pintu dan dengan cepat pelaku mendorong korban ke dalam kamar.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Asia One
Polisi Thailand telah mengidentifikasi pelaku sebagai Montri Yaikratok (40), kepala keamanan gedung apartemen yang merudapaksa penghuni wanita pada Rabu (5/1/2021) dini hari. 

Mendapati laporan tersebut, enam polisi tiba di gedung apartemen.

Saat hendak melakukan pemeriksaan, kepolisian sempat ditahan oleh resepsionis untuk masuk ke gedung. 

Hal itu berhasil membuat pelaku kabur dari apartemen wanita itu. 

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Nagan Raya, Dua Tersangka Berstatus Anak Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Pantas Selalu Tolak Main Usai Nikah, Suami Ini Syok Tahu Rahasia istri, Akhirnya Lapor Polisi

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.

Polisi dapat memeriksa video yang diambil oleh kamera keamanan gedung sekitar dua jam kemudian. 

Dalam rekaman tersebut, jelas perlaku berhasil kabur dan membuang borgol yang digunakan untuk menahan korban ke tempat sampah.

Menurut informasi di Bangkok Post, polisi diperintahkan untuk menggeledah kediaman Montri, tetapi dia tidak ada di sana. 

Pihak berwenang Thailand telah menginstrusikan untuk dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sebelumnya, pada 2013, pelaku juga pernah divonis bersalah atas kejahatan memperkosa gadis berusia 15 tahun. 

Baca juga: Malam Pertama Berantakan, Wanita Muda Ini Disaksikan Mertua, Gerakannya Dikoreksi

Ia dibebaskan dari penjara pada 2017 dan kemudian diterima bekerja di gedung apartemen ini.

Operator apartemen mengatakan kepada The Nation bahwa mereka telah bekerja sama dengan perusahaan keamanan ini selama 3 tahun.

Pihak apartemen juga belum pernah menerima keluhan dari penghuni. 

Perwakilan apartemen mengatakan bahwa perusahaan keamanan seharusnya memeriksa catatan kriminal pria ini sebelum mempekerjakannya.

Kurang dari 48 jam, pada Kamis (6/1/2022) sore pelaku akhirnya menyerahkan diri di kantor kepolisian wilayah Sakeao.

Baca juga: Kisah Wanita Terlahir Tanpa Rahim, Dinikahi Pria Tulus, Mertuanya Menerima Walau Tak Bisa Punya Cucu

Menurut Letnan Jenderal Samran Nuanma dari Biro Polisi Metropolitan Bangkok, pelaku didakwa dengan pasal penyerangan seksual dan tindakan kekerasan.

Polisi pun menolak permintaan penangguhan penahanan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT 

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved