Berita Pidie Jaya
Polres Pidie Jaya Tuntaskan 157 Kasus Kriminal, Terbanyak Kasus Pencurian, Ini Rincian Jumlah Kasus
Jajaran Kepolisian Polres Pidie Jaya (Pijay) sepanjang 2021 lalu telah menuntaskan 157 penanganan berbagai kasus kriminal secara keseluruhan kasus
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jajaran Kepolisian Polres Pidie Jaya (Pijay) sepanjang 2021 lalu telah menuntaskan 157 penanganan berbagai kasus kriminal secara keseluruhan kasus yang masuk dalam catatan Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolres setempat dari 170 kasus.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasatreskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Senin (10/1/2022) mengatakan, terhitung sejak Januari hingga 31 Desember 2021 lalu jumlah kasus kriminal yang masuk ke Mapolres sebanyak 170 kasus baik dari pihak Reskrim maupun delapan Mapolsek.
"Dari 170 kasus yang masuk 157 diantaranya sudah tuntas penyelesaian perkaranya. Dan diteruskan ke meja hijau (ke persidangan)," sebut Iptu Dedy Miswar SSosI.
Baca juga: Pidie Jaya Mulai Vaksin Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun, Ini Jumlah Capaian Hasil Vaksin Awal
Sementara sisanya, 13 kasus hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dalam pengumpulan dokumen kelengkapan.
Sehingga diperkirakan dalam tempo satu atau dua bulan kedepan dapat terselesaikan.
Dijelaskan Dedy Miswar, dari 170 kasus tersebut pihak Kesatuan Reskrim telah menangani secara keseluruhan (P21) sebanyak 74 kasus.
Sedangkan 83 kasus lainnya yang juga telah selesai dilakukan berasal dari Sat Narkoba dan kalangan masing-masing Mapolsek sehingga dengan sendirinya penanganan kasus di 2021 lalu telah tuntas dilakukan sebanyak 157 kasus.
Diakui Kasatreskrim Pijay itu, dari 170 kasus tersebut lebih didominasi oleh kasus pencurian, yaitu 30 kasus baik kasus pencurian ringan, biasa, kekerasan dan pemberatan.
Selebihnya adalah kasus pemalsuan materai 2 kasus, pemalsuan ijazah 1 kasus, perjudian 14 kasus, penganiayaan ringan 26 kasus.
Baca juga: Gadis Aceh Utara Ditipu Pria Kenalan di Facebook, Uang Rp 15,5 Juta Hilang dan Janji Dinikahi Tipuan
Penggelapan 3 kasus, penipuan 13 kasus, perusakan 3 kasus, penadah 2 kasus, perampasan hak 3 kasus, pencurian kendaraan bermotor 15 kasus, ITE 8 kasus, perbuatan cabul 5 kasus.
Berikutnya, penelataran 2 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 9 kasus, penggelapan 22 kasus, pencemaran nama baik 1 kasus, mesum 2 kasus, minyak dan gas bumi 1 kasus, pelecehan seksual 5 kasus, pencabulan 1 kasus dan perzinaan 2 kasus.
"Pada intinya kami tetap memiliki komitmen besar dalam menuntaskan segala persoalan hukum demi menjaga menjaga tatanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah warga," ujarnya. (*)
Baca juga: Baru Pacaran 2 Hari dan Ajak Hidup Bersama, Lelaki Muda Ini Syok saat Tahu Identitas Pacarnya