Kasus Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia hingga Bayar Denda Rp 500 Juta

JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan untuk pelaku kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung...

Editor: Eddy Fitriadi
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia hingga Bayar Denda Rp 500 Juta. 

SERAMBINEWS.COM - JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan untuk pelaku kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung.

Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.

JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Serta, meminta Herry membayar denda Rp 500 juta dan identitasnya disebar.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.

Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."

"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," jelas Asep, dikutip dari TribunJabar.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.

Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kendati JPU menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati, keluarga korban mengaku pesimis.

Pasalnya, selama ini belum ada pelaku rudapaksa yang divonis hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved