KPK Tahan Eks Direksi Waskita Karya Terkait Perkara Korupsi Proyek Kampus IPDN

Adi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Adi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.

abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022).

Adi, yang merupakan Direktur Operasi Waskita Karya, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Adi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Adi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.

"Penahanan ini dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama," kata Ghufron

Sebelum mendekam di sel tahanan, Adi bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

Baca juga: Kasus Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Polisi Tetapkan Tersangka Baru, Libatkan Oknum TNI

Baca juga: Ini Dia, Dua Warga Langsa yang Beruntung, Raih Hadiah Sepeda Motor Undian Vaksin Covid-19

Baca juga: Menteri Erick Serahkan Bukti Audit ke Kejaksaan Terkait Indikasi Korupsi Sewa Pesawat ATR 72-600

Selain Adi, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011 Dono Purwoko dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini berawal ketika Dudy menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.
Sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya mendapat bagian menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sementara Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.

Pengaturan itu di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi Wibowo juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.

"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," kata Ghufron.

Baca juga: Polisi Nagan Raya Masih Dalami Kasus Perampokan Ninja Xpress, Ini Kata Kapolres

Baca juga: Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Dokter Mery Minta Rp 300 Juta dan Jatah Bulanan hingga Mobil

Baca juga: Blak-blakan di Hadapan Deddy Corbuzier, Shin Tae-yong Ungkap Tiga Aspek Negatif Pemain Indonesia

Selain itu, Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

"Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved