Menteri Erick Serahkan Bukti Audit ke Kejaksaan Terkait Indikasi Korupsi Sewa Pesawat ATR 72-600

Erick menambahkan, untuk mendukung laporan tersebut, Kementerian BUMN sudah menyerahkan bukti-bukti audit investigasi.

KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia.

Erick yang didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mendatangi Gedung kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Mantan Bos klub sepak bola Inter Milan tersebut membeberkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600 kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Erick menjelaskan, saat ini Garuda Indonesia sedang dalam tahap restrukturisasi. Namun, pada proses pengadaan pesawat terbang terdapat indikasi korupsi.

"Garuda ini sedang dalam tahap Restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasingnya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda," papar Erick.

"Khususnya hari ini (dengan merek) ATR 72-600," sambung Erick.

Erick menambahkan, untuk mendukung laporan tersebut, Kementerian BUMN sudah menyerahkan bukti-bukti audit investigasi.

Yakni berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dari Kementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari BPKP.

Baca juga: Resmi Jadi Pangdam Jaya, Total Harta Kekayaan Mayjen TNI Untung Budiharto Rp 10,6 Miliar

Baca juga: PC Muhammadiyah Syiah Kuala Banda Aceh Kembali Adakan Kajian Rutin, Terhenti 2 Tahun Gegara Pandemi

Baca juga: Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacar, Dokter Mery Minta Rp 300 Juta dan Jatah Bulanan hingga Mobil

Erick menegaskan, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang sudah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung sejak awal tahun. Erick juga berterima kasih kepada Kejaksaan Agung dan jajaran atas pendampingan penyelesaian kasus BUMN, seperti Garuda Indonesia, ASABRI dan Jiwasraya.

"Selama ini tentu tidak hanya ASABRI, dan Jiwasraya, tetapi hari ini juga Garuda Indonesia," ujar Erick.

"Dari pihak kejaksaan Agung terus mendampingi kami. Karena penting buat kami adalah transformasi dari administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan," tambah Erick.

Erick Thohir mengatakan soal langkahnya yang melaporkan adanya dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia terkait pengadaan leasing pesawat ATR 72-600. Dia mengatakan bahwa pihaknya sebelum melaporkan ke Kejagung, telah ada audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Erick, lessor atau penyewa pesawat Garuda terlalu banyak, yakni 28 persen, ketimbang maskapai lain.

"Kita melihat ada indikasi dan makanya kita audit investigasi dengan BPK. Ketika BPKP melihat ini ada temuan, makanya kita sama seperti Jiwasraya dan Asabri, kita lapor ke Kejaksaan," kata Erick.

Selain itu, Erick menambahkan bahwa Garuda Indonesia juga terlalu banyak jenis pesawat.

"Sehingga secara operasional lebih mahal," kata dia. Setelah didalami lagi, Erick mengatakan banyak pembelian yang hanya sebatas pembelian pesawat saja."Bukan rutenya yang dipetakan, pesawatnya apa. Jadi pesawatnya dulu, baru rutenya. Makanya ketika kita audit investigasi ATR 72-600 ini juga indikasinya sama seperti yang sebelum-sebelumnya," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved