Berita Abdya
Mulai Faktor Ekonomi hingga Suami Kawin Lagi, Picu Perceraian di Abdya
Menurutnya secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi,ada juga suami meninggalkan istri
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Menurutnya, secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, ada juga suami meninggalkan istri, suami kawin lagi, dan beberapa penyebab lainnya.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menyebutkan, sepanjang 2021 angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencapai 155 perkara.
Angka perceraian itu, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Ketua Mahkamah Syar’iah Blangpidie Amrin Salim SAg MA mengatakan, dari 155 perkara perceraian di tahun 2021 itu, angka cerai gugat (fasakh) lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka cerai talak.
“Angka cerai gugat mencapai 118 perkara, sedangkan cerai talak hanya 37 perkara,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iah Blangpidie Amrin Salim SAg MA.
Angka perceraian pada 2020, sebutnya, angka perceraian mencapai 177 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 133 perkara dan cerai talak sebanyak 44 perkara.
“Lebih tinggi angka cerai gugat atau fasakh jika dibandingkan dengan cerai talak,” terangnya.
Baca juga: Perceraian Rizki DA & Nadya Mustika Bikin Lesti Kejora Ikut Sedih, Begini Ceritanya
Menurutnya, secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, ada juga suami meninggalkan istri, suami kawin lagi, dan beberapa penyebab lainnya.
Sementara penyebab cerai talak umumnya, karena adanya perselisihan secara terus menerus, istri sangat cemburu, dan sejumlah faktor lainnya.
“Penyebabnya memang sangat beragam, namun hal ini sangat disayangkan. Sebab dengan perceraian tentu akan banyak yang dikorbankan, terutama anak,” paparnya.
Sejauh ini, sebutnya, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi, agar perceraian itu tidak terjadi.
Para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat, sudah bulat tekadnya untuk bercerai.
“Bahkan ada yang telah lama bercerai dan masing-masing telah memiliki pasangan, baru kemudian mengurus akta perceraiaannya,” katanya.
Baca juga: Narkoba dan Game Online Bisa Jadi Pemicu Perceraian, APRI Kota Langsa Dilantik
Kondisi seperti ini sangat disayangkan, katanya, seharusnya perkara perceraian masih dapat diupayakan dengan mediasi, agar hubungan tersebut tetap berlanjut.
Selain itu, sebutnya, perkembangan media sosial juga menjadi salah satu pemicu perselingkuhan yang berujung pada perceraian.
Dalam hal ini, suami dan istri memiliki peluang yang sama berselingkuh.
“Apalagi jika masing-masing pihak tidak memegang aturan agama dengan kuat,” cetusnya.
Akhir-akhir ini, ungkapnya, kecenderungan perselingkuhan juga lebih besar bila komunikasi antar pasutri tidak berjalan baik.
Namun di atas semua kondisi itu, tetap saja pria memiliki kecenderungan lebih besar melakukan perselingkuhan dari wanita.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tak Menyangka Rumah Tangganya Berujung Perceraian
“Secara agama laki-laki punya peluang untuk poligami, namun tetap ada aturannya, sedangkan wanita, bukan saja Islam, agama yang lain juga tidak membolehkan wanita memiliki lebih dari satu suami atau poliandri,” paparnya.
Perkara perceraian dari gugatan sang istri ini, lanjutnya, juga sering karena semakin besarnya pendapatan wanita di dunia pekerjaan.
Ketika wanita merasa tidak dihormati lagi, mereka menggugat cerai suaminya.
Penyebab perceraian lain adalah akibat sang suami yang tidak bertanggung jawab, terutama tidak memiliki pekerjaan.
“Maka dari itu, diperlukan upaya khusus dan pemahaman tentang hukum agama dengan baik. Baca Alquran dan pahami maknanya. Agar jika terjadi masalah dalam rumah tangga tidak langsung diperkarakan, namun dibicarakan secara baik-baik sesuai dengan tuntunan agama,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Di Tengah Isu Perceraian, Shandy Aulia Bikin Postingan Tidak Semua Cinta Harus Selalu Bersama