Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berpeluang Dijerat KPK dengan Pidana Pencucian Uang

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan k

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved