Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Berpeluang Dijerat KPK dengan Pidana Pencucian Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan k
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: