Gandakan Uang

Dukun Palsu Ditangkap Polisi di Malang, Akui Mampu Gandakan Uang Lalu Kabur Setelah Tipu Korban

AS diduga melakukan aksi penipuan bermodus praktik perdukunan yang mampu menggandakan uang. Dukun palsu itu sudah menipu dua orang...

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi borgol. Dukun Palsu Ditangkap Polisi di Malang, Akui Mampu Gandakan Uang Lalu Kabur Setelah Tipu Korban. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap AS (42), pria asal Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur terkait kasus penipuan.

AS diduga melakukan aksi penipuan bermodus praktik perdukunan yang mampu menggandakan uang.

Dukun palsu itu sudah menipu dua orang hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Lapangan Brawijaya, Kota Malang, Rabu (5/1/2022) lalu.

"Tersangka ini kami tangkap, setelah ada dua korban yang melaporkan aksinya dan mengaku telah menjadi korban penipuan," ujar AKBP Deny Heryanto kepada awak media termasuk TribunJatim.com saat press release di halaman depan Polresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022) siang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, salah satu korban merupakan kenalan dari tersangka.

Korban adalah HU (46), warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, pada 7 September 2021, korban datang ke rumah tersangka karena tertarik dengan informasi bahwa tersangka bisa menggandakan uang.

Saat itu korban diberitahu oleh tersangka, terkait sebuah kotak khusus yang bisa menggandakan uang.

"Korban ini menitipkan uangnya ke tersangka. Saat uang korban dimasukkan kotak, tersangka lalu menutup dan membaca doa sambil menjauh. Sebelumnya pelaku sudah menyiapkan uang, yang diselipkan di penutup kardus. Jadi ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak," jelasnya.

Tersangka pun terus meyakinkan korbannya.

Bahkan, dirinya sempat membawakan satu kantong plastik besar yang berisi uang dan mengatakan kepada korban, bahwa uang tersebut milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk digandakan.

"Lalu, pelaku ini menjanjikan bisa melipatgandakan uang dua korbannya, yang total mencapai Rp 40 juta menjadi Rp 500 juta," katanya.

Korban akhirnya rela mentransfer uang kepada tersangka, berharap apa yang dijanjikan terjadi.

Setelah melakukan transfer, bukan uang yang kembali, melainkan hanya penyesalan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved