Mau Buat Akta Kelahiran Tapi Namanya Belum Dimasukkan Dalam Kartu Keluarga, Simak Prosedurnya
Namun, bila anak yang baru lahir belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, dikatakan Zudan, proses pembuatannya tetap bisa dilakukan, bersamaan dengan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, surat keterangan itu bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.
"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Dailami Terima Penghargaan Atas Pelayanan Dokumen Kependudukan Masyarakat
Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya?
Dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur.
Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.
"Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia," jelas Ningrum.
"Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)