Buang Bayi

Polisi Tangkap Wanita yang Buang Bayi di Atas Tempat Sampah, Ternyata Pelaku Ibu Kandungnya Sendiri

Polisi mengamankan seorang wanita yang tega membuang bayi di atas tempat sampah di Kecamatan Lowokwaru...

Editor: Eddy Fitriadi
pexel
Ilustrasi bayi. Polisi Tangkap Wanita yang Buang Bayi di Atas Tempat Sampah, Ternyata Pelaku Ibu Kandungnya Sendiri. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi mengamankan seorang wanita yang tega membuang bayi di atas tempat sampah di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Wanita berinisial BY (28) itu tinggal di sebuah kamar Indekos yang tak jauh dari lokasi bayi ditemukan.

Sebelumnya, sesosok bayi ditemukan warga Jalan Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bayi laki-laki yang masih hidup itu ditemukan di dalam kardus dan diletakkan di atas tempat sampah.

Bayi itu dalam kondisi sehat dan diselimuti kain kerudung dan beralaskan kain celana warna biru.

Setelah ditemukan, bayi tersebut dibawa oleh anggota Polsek Lowokwaru ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Mendapati laporan adanya penemuan bayi, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Satreskrim Polresta Malang Kota pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, pelaku pembuang bayi di wilayah Kecamatan Lowokwaru telah tertangkap dan telah kami amankan. Diketahui, pelaku adalah ibu dari bayi tersebut yang berinisial BY (28). Dan saat ini, pelaku telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (12/1/2022). 

Pria yang akrab disapa Tinton ini menjelaskan, pelaku yang berasal dari Maluku tersebut diamankan di rumah indekosnya, yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi.

"Ia (pelaku) adalah salah satu anak indekos yang tinggal di sekitar lokasi penemuan. Kami amankan pada hari Senin (10/1/2022) kemarin," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut guna mencari motif pelaku membuang anaknya tersebut.(Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wanita Penghuni Rumah Indekos di Malang Tega Buang Bayinya di Atas Tempat Sampah" 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved