Sosok Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Pernah Kasih Kritik Jokowi-Maruf

Pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK yakni seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dugaan tindak pidana terkait bisnis dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022). 

 SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan pihak terlapor dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut diterima KPK pada Senin (10/1/2022) kemarin dan akan menindaklanjutinya dengan memverifikasi dan menelaah data-data laporan.

Pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK yakni seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Dalam laporannya Ubedilah menduga ada upaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden tersebut membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Menurutnya dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1).

Ubedilah juga menjelaskan setelah itu Gibran dan Kaesang, membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.

"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.

Lebih lanjut Ubedilah menilai KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.

"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang lalu anaknya petinggi PT SN ini berinisial AP. 

Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," ujarnya.

Mantan Aktivis 

Sebelum menjadi pengajar Sosiologi Politik di Fakultas Ilmu Sosial UNJ, Ubedilah Badrun merupakan seorang aktivis reformasi 1998. 

Dikutip dari Tribunnews.com profil pelapor Gibran dan Kaesang ini lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 15 Maret 1972.

Ubedilah menyelesaikan sarjana di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta yang sekarang menjadi UNJ, pada 1998.

Setelah itu, ia mengambil program Pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003.

Selain menjadi dosen, Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangannya perihal sosial politik di sejumlah media. 

Menilik akun instagramnya, Ubdeilah kerap memberikan pandangan kritis atas pemerintahan Jokowi.

Pada momen dua tahun Jokowi-Maruf pada Oktober 2021 lalu misalnya, Ubed memberi rapor merah pada pemerintahan Jokowi-Maruf.

Ada tiga indikator yang dijadikan ukuran rapor merah tersebut yaitu indikator ekonomi, indikator demokrasi, dan indikator korupsi.

Baca juga: Tanggapi Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Baca juga: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

Tanggapan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tanpa melihat siapa pelapor dan terlapornya.

"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ghufron merespons laporan yang diajukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022) terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis keduanya dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ujar Ghufron.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucapnya lagi.

Penelaahan, kata Ghufron, dilakukan untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Dari situ kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak. Sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, penuntutan, sidang dan selanjutnya," paparnya.

Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP tanpa melihat siapa yang melapor dan dilaporkan.

Iklan untuk Anda: Bosan Botak? Tumbuhkan Rambutmu dalam 8 Menit! Segera Baca
Advertisement by

"Jadi, KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah kami terima dan kami akan telaah," ungkapnya.

Menanggapi laporan Ubedilah Badrun tersebut, Gibran meminta agar dilakukan pembuktian terlebih dahulu.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya di Solo, Selasa.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik, Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

Baca juga: Pria di Tapanuli Utara Nekat Bakar Temannya, Pelaku Kesal Motornya Sering Dipinjam Korban

Baca juga: Kecelakaan Renggut Nyawa Santri Qolbun Salim Lamdingin, Almarhum Dua Tahun Tak Ketemu Ibu

Baca juga: Ibu Ini Ditinggalkan 5 Suaminya dalam Keadaan Miskin, Kini Menyerah Tak Sanggup Hidupi 5 Anaknya

Kompastv: Profil Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK yang Pernah Kasih Kritik Jokowi-Maruf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved