Berita Nasional

Aset Tersangka Investasi Bodong Disita Termasuk Rumah, Mobil, dan Tabungan

Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset tersangka investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Sunmod Alkes)

Editor: bakri
Foto: Facebook Serambinews.com
Live Webinar dengan tema "Waspada Investasi Bodong" menghadirkan narasumber Yusri (Kepala OJK Aceh), Thasrif Murhadi (Kepala Bursa Efek Indonesia Perwakilan Aceh), Ferry Hariawan (Vice President Pegadaian Perwakilan Aceh), Kombes Pol Sony Sonjaya (Dirreskrimsus Polda Aceh), Dipandu oleh moderator, Nabilla (RHB Sekuritas), Selasa (27/7/2021). 

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset tersangka investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Sunmod Alkes).

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, aset-aset yang disita dari tersangka berupa rumah, telepon seluler, buku tabungan, hingga mobil.

"Banyak banget (yang disita).

Ada rumah, mobil, sertifikat, buku tabungan, HP," kata Ma'mun kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ma'mun menegaskan pihaknya akan terus menyita aset tersangka.

"Masih bertambah terus aset yang disita.

Nanti di press release kita hadirkan," katanya.

Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Nova divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh.  SERAMBI/M ANSHAR
Terdakwa kasus investasi Bodong, Nova Mastura mengikuti sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (30/3/2017). Nova divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh. SERAMBI/M ANSHAR ()

Ia mengatakan, kasus tersebut bakal segera diekspose secara terbuka di hadapan awak media.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini , yaitu V, B, DA, dan DR.

Baca juga: Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Tipu 18 Korban Kerugian Rp 6 Miliar, Modus Bisnis Makanan

Baca juga: Dua Owner Yalsa Boutique Masing-masing Dituntut 15 Tahun Penjara, Tersandung Kasus Investasi Bodong

Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Diminta transparan Pada bagian lain, korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan, pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah aset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya di mana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, Jess memastikan korban investasi bodong Sunmod Alkes akan siap membantu jika pihak kepolisian membutuhkan informasi dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. (tribun network/igman ibrahim/sam)

Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique 15 Tahun Penjara, JPU Lampirkan 213 BB

Baca juga: Fakta Wanita Muda Tipu 900 Korban, Kerugian Capai Rp63 Miliar, Modus Investasi Bodong Beezy

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved