Berita Lhokseumawe

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan 

"Saksi yang kita hadirkan pada sidang kali ini sebanyak tiga orang. Dari aparatur gampong satu orang dan saksi ahli dua orang. Saksi ahli adalah...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, 2 Saksi Ahli Berikan Keterangan 
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.

"Saksi yang kita hadirkan pada sidang kali ini sebanyak tiga orang. Dari aparatur gampong satu orang dan saksi ahli dua orang. Saksi ahli adalah ahli bangunan dari Dinas PUPR Kota Lhokseumawe dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe," paparnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan, pada Kamis (13/1/2022), untuk kelima kalinya menggelar sidang untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Untuk perkara ini, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).

Agenda sidang kali ini masih tahap pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, menyebutkan, pada sidang kelima ini, berlangsung sekitar dua jam, yakni mulai pukul 14.30 WIb sampai pukul 16.30 WIB. 

"Untuk terdakwa tetap  mengikuti persidangam secara virtual dari LP Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan  yang hadir ke pengadilan hanya kuasa hukumnya," kata Saifuddin.

Saat sidang dimulai, maka JPU langsung menghadirkan para saksi.

Baca juga: Jaksa Usut Korupsi APBG Tiga Gampong di Pidie, Ini Hasil Audit Kata Kepala Inspektorat Pidie

"Saksi yang kita hadirkan pada sidang kali ini sebanyak tiga orang. Dari aparatur gampong satu orang dan saksi ahli dua orang. Saksi ahli adalah ahli bangunan dari Dinas PUPR Kota Lhokseumawe dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe," paparnya.

Usai pemeriksaan saksi, maka majelis hakim langsung menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020. 

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Masih Tahap Pemeriksaan Saksi 

Sedangkan dugaan penyimpangan APBG dimaksud, sesuai pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  meliputi proyek rehab rumah duafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.

Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau terdakwa.

Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan.

Dugaan lenyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar  Rp. 318.524.623.

Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe. (*)

Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, JPU Hadirkan Empat Saksi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved