Berita Bener Meriah

Susi Air Kembali Terbang ke Bener Meriah Tak Perlu Surat Bebas Covid

Maskapai PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) kembali melayani penerbangan dari dan ke Bener Meriah, terhitung mulai Rabu

Editor: bakri
Foto: IST
Maskapai penerbangan Susi Air kembali melayani rute penerbangan dari Bandara Rembele (TXE) Bener Meriah ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM-BTJ) Banda Aceh maupun sebaliknya, Rabu (12/1/2022). 

REDELONG - Maskapai PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) kembali melayani penerbangan dari dan ke Bener Meriah, terhitung mulai Rabu (12/2/2022) kemarin.

Penerbangan yang dilayani hanya untuk rute Bandara Rembele (TXE) Bener Meriah ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM-BTJ) Banda Aceh, dan sebaliknya.

Dalam penerbangan ini, Susi Air menggunakan pesawat Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele, Faisal ST MT dalam keterangan resminya yang diterima Serambi, Rabu (12/1/2022), mengatakan, penerbangan perintis dalam rangka mengakomodir tingginya permintaan masyarakat wilayah tengah Aceh yang ingin bepergian ke Banda Aceh maupun sebaliknya.

“Dengan dibukanya kembali pelayanan penerbangan perintis ini, setidaknya dapat melayani dan memenuhi kebutuhan akan transportasi udara bagi masyarakat dengan cepat, tepat, sehingga dapat mengembangkan potensi daerah yang ada, khususnya di Kabupaten Bener Meriah,” ujar Faisal.

Baca juga: Susi Air Layani Rute Kutacane-Banda Aceh Setiap Selasa-Jumat, Segini Harga Tiketnya

Baca juga: Maskapai Susi Air Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D-3 dan S-1, Cek Syaratnya

Penerbangan perintis ini, lanjut dia lagi, juga merupakan bukti komitmen Pemkab dan pihak Bandara Rembele dalam mendukung transportasi udara, terutama untuk wilayah tengah (Gayo).

Penerbangan dilakukan setiap hari Rabu.

Dari Banda Aceh ke Bener Meriah berangkat pukul 11.00 WIB dan tiba pukul 11.45 WIB.

Sedangkan dari Bener Meriah ke Banda Aceh, berangkat pukul 11.55 dan tiba pukul 12.40 WIB.

“Penerbangan dari Bener Meriah menuju Banda Aceh atau sebaliknya hanya ditempuh dalam waktu 45 menit,” sebut Faisal.

Syarat Penerbangan Terkait syarat penerbangan, Faisal menjelaskan bahwa pihaknya tetap merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 96/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid- 2019.

“Untuk penerbangan perintis dikecualikan dari persyaratan penerbangan terkait Covid-19, artinya cukup dengan menunjukkan tiket dan identitas saja,” ungkapnya.

Kepala Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Bandara Rembele, Iwan Mulya SE berharap penerbangan perintis ini bisa mendorong pergerakan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tengah Aceh.

Dia juga berharap kepada semua pengguna jasa penerbangan Bandar Udara Rembele untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegaha Covid-19.

Pemkab Ucapkan Terima Kasih

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved