Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali

“Jadi apa yang diakui dalam persidangan itulah yang terbukti. Jadi terpidana S ini dalam persidangan hanya mengakui ikhtilath, sehingga hukumannya...

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Kejaksaan Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah, dan inStansi terkait lainnya, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana yang melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). 

“Jadi apa yang diakui dalam persidangan itulah yang terbukti. Jadi terpidana S ini dalam persidangan hanya mengakui ikhtilath, sehingga hukumannya sesuai ikhtilat yaitu 15 kali cambuk sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ungkap Anas didampingi, Islahul Umam.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Terbukti melakukan jarimah ikhtilat, mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, S akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 15 kali oleh Kejaksaan Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur, yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Syariat Islam setempat, Kamis (13/1/2022).

Selain S, juga dieksekusi cambuk 12 terpidana lainnya.

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi SH mengatakan, total yang dieksekusi cambuk sebanyak 13 orang terdiri dari 9 orang perkara maisir, 1 perkara ikhtilat, 1 orang perkara jarimah pelecehan seksual, dan 2 orang perkara jarimah zina.

Dari 13 terpidana ini, dua orang dicambuk 100 kali, yaitu masing-masing MF terpidana zina dengan anak, dan RZ wanita pasangan terpidana S (mantan Kadis perikanan Aceh Timur) dalam perkara ikhtilat.

“Untuk MF terpidana zina dengan anak, selain dijatuhi hukuman cambuk 100 kali cambuk, juga dihukum menjalani penjara 75 bulan di Lapas kelas II B Idi,” ungkap Ivan.

Wakil Mahkamah Syariah Idi, Anas Rudiansyah, didampingi Humas Mahkamah Syariah Idi, Islahul Umam, menjelaskan alasan kenapa mantan kadis perikanan Aceh Timur, dieksekusi 15 kali cambuk, sedangkan pasangan wanitanya RZ dicambuk 100 kali.

Baca juga: YARA Desak Kejari Eksekusi Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, Divonis 15 Kali Cambuk oleh MA

Hal ini, karena, jelas Anas, terpidana S (mantan Kadis Perikanan Aceh Timur) dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan ikhtilath.

“Jadi apa yang diakui dalam persidangan itulah yang terbukti. Jadi terpidana S ini dalam persidangan hanya mengakui ikhtilath, sehingga hukumannya sesuai ikhtilat yaitu 15 kali cambuk sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ungkap Anas didampingi, Islahul Umam.

Putusan cambuk terhadap terpidana S ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sebanyak 15 kali cambuk, sebelumnya di tingkat Mahkamah Syariah Idi S divonis cambuk 30 kali cambuk, lalu dia banding ke Mahkamah Syariah Aceh, dijatuhi hukuman 30 bulan penjara, dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 kali cambuk, sesuai dengan tuntutan JPU.

Sedangkan, RZ pasangan wanita S (terpidana ikhtilat), ungkap Anas, dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan zina sehingga ia dicambuk 100 kali.

Pembuktian perkara zina, ungkap Anas, harus ada 4 orang saksi yang melihat, atau adanya pengakuan dan sumpah telah melakukan perbuata zina.

Jadi, pelaku S tidak ada 4 orang saksi yang melihat, dan tidak mengakui berbuat zina, hanya mengakui ikhtilath. 

Sedangkan teman wanitanya RZ mengakui dan bersumpah telah mengakui berbuat zina, sehingga terbukti melakukan zina dan dicambuk 100 kali.

Dari 13 terpidana yang dicambuk, ungkap Anas, selain terdapat perkara iktilat, zina, pelecehan seksual, juga terdapat perkara maisir atau judi online dan togel.

“Ini sebagai bukti Mahkamah Syariah Idi mendukung pemberantasan judi online. Kita kerja keras bersama instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan maisir di Aceh Timur ini,” ungkap Anas. (*)

Baca juga: VIDEO Penjual Chip Higgs Domino Bersama Dua Bandar Togel di Bireuen Dicambuk 84 Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved