Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Timur

YARA Desak Kejari Eksekusi Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, Divonis 15 Kali Cambuk oleh MA

Eks Kadis Perikanan ini telah terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan putusan kasasi yang telah turun dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur agar segera melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara ikhtilat, yakni mantan Kepala Dinas Perikanan di Aceh Timur berinisial S.

Eks Kadis Perikanan ini telah terbukti bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan putusan kasasi yang telah turun dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH mengatakan, setelah lama ditunggu kini sudah keluar hasil putusan kasasi terhadap terpidana perkara Ikhtilat mantan Kadis perikanan berinisial S.

S divonis 15 kali cambuk sebagaimana tertuang dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, tertanggal 11/10/2021.

Tgk Indra mengaku pihaknya sangat mengapresiasi putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12 K/AG/JN/2021 tentang putusan terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur berinisial S tersebut.

Menurutnya, putusan ini salah satu bukti bahwa penegak hukum serius dalam menangani perkara dan tidak tebang pilih.

Baca juga: Apes! Hanya Untung Rp 5 Ribu Per 1B, Dua Agen Chip Domino Asal Teunom Kini Terancam 55 Kali Cambukan

"Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini bahwa terpidana S mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, sudah jelas bersalah. Karena itu, kita mendesak Kejaksaan Aceh Timur untuk segera mengeksekusinya," pinta Tgk Indra.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa S diputusankan 30 uqubat cambuk pada tingkat pertama dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara.

Kemudian pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, diputuskan 15 kali uqubat cambuk.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Semeru, SH melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH mengatakan, eksekusi rencananya dilaksanakan sekaligus setelah putusan kasasi terhadap terdakwa satu lagi (pasangan oknum S dalam perkara Ikhtilat ini), turun dari Mahkamah Agung.

"Kita masih menunggu putusan terdakwa satu lagi (terdakwa RJ pasangan dalam perkara iktilat ini) yang belum turun dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

“Sebelumnya kedua terdakwa melakukan upaya hukum kasasi karena keduanya keberatan dengan putusan di tingkat banding," ungkap Kasipidum Ivan.

Baca juga: 10 Penjudi Chip di Pidie Telah Dicambuk, Polisi Malah Tangkap Lagi Satu Tersangka Agen Judi Online

Eksekusi cambuk juga rencananya sekaligus dilaksanakan terhadap terpidana perkara judi.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai dengan waktu, dan tempat pelaksanaan eksekusinya," ungkap Ivan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved