Kamis, 23 April 2026

Nenek Ini Ditipu Cucu, Rumah dan Tanah Warisan Suami Dijual, Tanda Tangannya Dipalsukan

Rumah tersebut berdiri di atas tanah warisan milik almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Editor: Amirullah
Istimewa via Bobby Herlambang Siregar
Nenek Ellen, lansia berusia 80 tahun di Kabupaten Bandung Barat. 

SERAMBINEWS.COM  - Cerita pilu seorang nenek ditipu oleh cucunya sendiri terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ia bernama Ellen Plaissaer Sjair (80).

Wanita tua ini terancam terusir dari rumahnya.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah warisan milik almarhum suaminya, Peter S Danoewinata.

Nenek Ellen yang merupakan pensiunan guru SMP BPPK sudah tinggal sebatang kara di rumahnya.

Namun pilunya, peninggalan berharga dari suaminya akan berpindah ke tangan orang lain akibat ulah cucunya.

Kuasa hukum Nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar, SH dari Kantor Hukum Williard Malau mengatakan, lansia tersebut menerima wasiat dari suaminya. Bahwa rumah dan tanah itu untuk Nenek Ellen dan Iw, cucu tiri hasil pernikahan suami terdahulu.

Adapun dari pernikahan Nenek Ellen dengan Peter S Danoewinata, keduanya tidak dikaruniai anak. Iw sendiri cucu kandung Peter S Danoewinata dari pernikahannya dengan istri terdahulu.

"Pada sekira 2013 sertifikat rumah yang diwasiatkan pada Nenek Ellen dicuri oleh IW, dimana IW ternyata memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada surat kuasa menjual yang isinya seolah-olah si nenek memberikan kuasa ke IW untuk menjual rumah," kata Bobby saat dihubungi Tribun pada Kamis (13/1/2022).

Dugaan pemalsuan itu pada 2015 dilaporkan Nenek Ellen ke polisi dan vonis hakim menyatakan Iw bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," katanya.

Hanya saja, pada 2017, para pembeli rumah Nenek Ellen via Iw, menggugat Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumah tersebut.

"Nenek ELLEN kalah 3 kali berturut-turut dalam persidangan melawan pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," kata dia.

Dengan putusan tersebut, kata Bobby, Nenek Ellen kini di ujung tanduk karena harus mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya.

"Dimana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan. Nenek Ellen sebagai korban kejahatan IW, karena IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya kepada Pembeli, padahal seharusnya IW lah yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah menipu pembeli," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved