Internasional
PBB Segera Adili Penjahat Perang Suriah, Cepat Atau Lambat
PBB akan segera mengadili para penjahat perang di Suriah, baik cepat maupun lambat. Bahkan, pengadilan dapat digelar di dalam atau luar negeri.
SERAMBINEWS.COM, NEW YORK - PBB akan segera mengadili para penjahat perang di Suriah, baik cepat maupun lambat.
Bahkan, pengadilan dapat digelar di dalam atau luar negeri.
“Hukuman telah membuat otoritas negara menjadi perhatian, tidak peduli di mana Anda berada atau seberapa senior Anda."
"Jika Anda melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM serius lainnya, Anda akan dimintai pertanggungjawaban, cepat atau lambat."
Peringatan itu dikeluarkan oleh Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), seperti dilansir AFP, Jumat (14/1/2022).
Pernyataan itu dikeluarkan setelah hukuman bersejarah oleh pengadilan Jerman terhadap seorang mantan pejabat intelijen senior rezim Suriah.
Pejabat itu telah dipenjara pada Kamis (13/1/2022), karena kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Swiss Pulangkan Dua Saudara Tiri dari Kamp Mantan ISIS di Suriah, Sang Ibu Tetap Tinggal
Anwar Raslan (58) diadili di Koblenz atas tuduhan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penyerangan seksual, dan penyanderaan.
Dia merupakan pengawas Eyad Al-Gharib, seorang perwira rezim junior yang dijatuhi hukuman pada Februari 2021.
Juga di Pengadilan Koblenz dengan vonis empat setengah tahun penjara karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan kemanusiaan di Suriah.
Al-Gharib dituduh mengumpulkan pengunjuk rasa anti-pemerintah yang damai dan mengirim mereka ke pusat penahanan, tempat mereka akan disiksa.
Putusan tersebut menandai pertama kalinya pengadilan di luar Suriah atas kasus yang melibatkan penyiksaan yang disponsori negara oleh anggota rezim Assad.
Christoph Heusgen, perwakilan tetap Jerman untuk PBB ketika Al-Gharib dihukum, mengatakan putusan itu mengirim pesan yang jelas kepada Assad.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan seperti itu tidak akan aman di manapun,” katanya.
Dia menambahkan Assad telah mengubah tempat lahir peradaban menjadi ruang penyiksaan.
Bachelet mendesak negara-negara lain untuk mengikuti jejak Jerman dengan menyelidiki dan menuntut kejahatan internasional.
Tetapi, harus menggunakan prinsip-prinsip yurisdiksi universal dan ekstra-teritorial yang mapan.
Dia mengatakan persidangan Raslan memberikan sorotan baru yang sangat dibutuhkan pada jenis penyiksaan yang memuakkan.
Termasuk perlakuan kejam dan benar-benar tidak manusiawi, serta seksual yang hina yang menjadi sasaran banyak warga Suriah di fasilitas penahanan.
Baca juga: Suriah Padamkan Kobaran Api dari Ledakan Besar Serangan Udara Israel di Pelabuhan Latakia
“Ini adalah lompatan maju dalam mengejar kebenaran, keadilan dan reparasi untuk pelanggaran hak asasi manusia serius di Suriah selama lebih dari satu dekade,” ujarnya.
Putusan itu berfungsi sebagai pencegah yang kuat dan akan membantu mencegah kekejaman di masa depan, kata Bachelet.
Dia mendesak negara-negara lain untuk mengintensifkan upaya memperluas jaringan pertanggungjawaban bagi mereka yang bersalah atas konflik Suriah.
“Ini menjadi contoh yang jelas tentang bagaimana pengadilan nasional dapat dan harus mengisi kesenjangan akuntabilitas untuk kejahatan semacam itu," tambahnya.
"Di mana pun mereka melakukannya, melalui investigasi dan pengadilan yang adil dan independen," jelasnya.
"Harus dilakukan sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional,” tambahnya.
Bachelet juga memberikan penghormatan kepada para korban Suriah, keluarga mereka dan organisasi masyarakat sipil.
Karena telah menerjang hambatan luar biasa dalam seruan untuk mencari keadilan.
Selusin kasus pidana dan perdata lainnya yang melibatkan mantan pejabat pemerintah Suriah dan anggota kelompok bersenjata lainnya sedang berlangsung di Jerman.
Baca juga: Prancis Tangkap Pria Pemasok Bahan Senjata Kimia ke Suriah
Termasuk negara-negara lain, Austria, Prancis, Hongaria, Swedia, Swiss, dan Belanda.
Dewan Keamanan (DK) PBB telah bertahun-tahun menyerukan mereka yang bersalah atas kejahatan Suriah untuk dimintai pertanggungjawaban.
Tetapi belum menyerahkan masalah tersebut ke Pengadilan Kriminal Internasional karena Suriah tidak masuk dalam Statuta Roma.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penjahat-perang-suriah-diadili-di-jerman.jpg)