Breaking News

Berita Bener Meriah

Soal Banjir Aceh Utara Salahkan Bener Meriah dan Gayo Lues, Ini Kata Plt Bupati Dailami

Pernyataan Hamdani itu cukup disayangkan, karena tidak benar Bupati membiarkan terjadinya kerusakan hutan di Bener Meriah.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Foto IST
Plt Bupati Bener Meriah, Dailami. Masuknya Desa Wisata Damaran Baru ECO Village Bener Meriah dalam 300 Desa Wisata Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 (ADWI 2021), mendapat apresiasi dari Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bener Meriah, Dailami. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, Dailami melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ruslan Ramadhan, S.STP menyayangkan pernyataan Kepala Bagian Humas atau Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Aceh utara, Hamdani.

Pasalnya, Hamdani dalam salah satu media online menyampaikan, bahwa "Bupati Bener Meriah dan Gayo Lues telah membiarkan hutan di dataran tinggi rusak sehingga Aceh Utara setiap saat menerima kiriman air dan banjir," ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bener Meriah, Ruslan Ramadhan, S.STP dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Minggu (16/1/2022).

Menurutnya, pernyataan Hamdani cukup disayangkan karena tidak benar Bupati membiarkan terjadinya kerusakan hutan di Bener Meriah.

"Pernyataan ini tidak berdasar yang kemudian dilayangkan ke ruang publik, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman antar emerintah daerah," ucap Ruslan.

Lanjutnya, pembiaran yang diutarakan, seakan-akan Bupati Bener Meriah tidak melarang pembalakan liar di daerah ini.

Padahal kata Ruslan, sejatinya saat ini pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan kepala KPH dalam menjaga hutan di Bener Meriah.

“Secara tanggung jawab moril melindungi hutan untuk keberlangsungan alam selalu dilakukan oleh pimpinan Bener Meriah, karena kita sadar bahwa hutan Bener Meriah merupakan salah satu sumber air dan oksigen di Aceh," tegas Ruslan.

Baca juga: Viral Video ASN Berbaju Dinas Joget Sambil Pegang Botol Miras, Pemkab Ungkap Faktanya Begini

Dirinya menjelaskan, bahwa sesuai dengan pasal 14 undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa sudah ada pembagian urusan pemerintah.

Dimana bidang kehutanan menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Sedangkan, kewenangan pemerintah kabupaten hanya pengelolaan taman hutan raya kabupaten, terangnya.

Merujuk regulasi tersebut, sangat keliru jika Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Utara memerintahkan pemerintah provinsi untuk menegur Bupati Bener Meriah dan Bupati Gayo Lues.

"Itu diluar konteks regulasi dan diluar kewenangan jabatannya, karena kita harus pertanyakan apakah beliau bertindak sebagai juru bicara Bupati Aceh Utara? dan apakah atas nama bupati dalam mengeluarkan opini ini?," tanya Ruslan.

Ruslan sangat menyayangkan pernyataan itu, karana menurut tugas dan fungsinya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hamdani memiliki fungsi menjadi juru bicara Bupati/Wakil Bupati ketika diminta menyampaikan sebuah informasi.

"Di sini kiranya perlu ada klarifikasi dari beliau, karena opini yang ia sampaikan dapat membuat citra buruk bagi pemerintah Kabupaten Aceh Utara  yang memberikan informasi dengan tidak disertai data yang akurat dan tuduhan kepada pejabat publik," minta Ruslan.

“Kami yakin unsur pimpinan di Kabupaten Aceh utara dapat meluruskan statment Kabag Protokol ini, karena sejauh ini segala permasalahan antar kabupaten tetangga, termasuk dengan Aceh Utara, pemerintah Bener Meriah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan mengedepankan etika pemerintahan untuk berkoordinasi dalam memecahkan masalah bersama," terangnya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Aceh Ingatkan Kepala Sekolah, Tak Berprestasi atau Kinerja Turun, Siap-siap Diganti

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved