Vaksin Booster
Vaksin Booster untuk Publik di Aceh Dimulai
Pemberian vaksin booster ini untuk meningkatkan perlindungan bagi individu, teruma pada kelompok masyarakat rentan.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavairus Disease 2019 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan sejak 12 Januari 2022 pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster sudah dimulai di Aceh. Vaksinasi booster ini diperuntukkan bagi warga yang sudah menerima vaksinasi primer dosis lengkap (dosis I dan II).
Ia mengatakan, pemberian dosis booster untuk meningkatkan perlindungan bagi individu dalam mengantisipasi Covid-19. Karena berdasarkan hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi setelah 6 (enam) bulan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer.
“Pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan perlindungan bagi individu, teruma pada kelompok masyarakat rentan,” kata dia, mengutip Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster).
Ia menjelaskan, dosis lanjutan atau vaksin Booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap (dosis I dan II) untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang massa perlindungan terhadap serangan virus corona, yang terus bermutasi dan melahirkan varian-varian baru, seperti varian Delta dan Omicron.
Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster), diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas orang lanjut usia (Lansia) dan para penderita imunokompromais (masalah kekebalan tubuh). “Vaksinasi bagi Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota,” katanya.
Baca juga: Capaian Vaksin Aceh Posisi 23 Nasional
Lansia yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya, dapat datang atau diantar langsung ke tempat digelarnya pelayanan vaksinasi, yakni Puskesmas, rumah sakit umum pemerintah, atau pos pelayanan vaksinasi terdekat yang dikoordinasikan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi warga usia 18 tahun ke atas tapi bukan Lansia (non-Lansia), sementara ini dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis I total minimal 70% dan cakupan dosis I Lansia minimal 60%. Kabupaten Aceh Utara dan Kota Banda Aceh belum memenuhi syarat melaksanakan vaksinasi booster itu.
Kabupaten/kota yang sudah dapat melakukan vaksinasi dosis booster non-Lansia meliputi Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue, rincinya.
Syarat vaksinasi dosis lanjutan bagi warga non-Lansia di 21 kabupaten/kota di atas, selain dapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK, atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, usia 18 tahun ke atas, dan memastikan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap (dosis I dan II) minimal enam bulan lalu.
Baca juga: Ada Pilihan Bagi IRT, Bawang Merah Peking Murah, Impor Dari Daerah Lain Lebih Mahal
Warga non-lansia calon penerima vaksin dosis booster disarankan supaya memantau tiket vaksinasi yang dikirim melalui aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini umumnya sudah diinstal pada smartphone warga yang sudah vaksinasi primer dosis lengkap.
“Vaksin dosis booster itu gratis yang dilayani di Puskesmas, rumah sakit umum, dan pos vaksinasi yang dikoordinir dinas kesehatan setempat. Vaksinasi massal yang digelar Satgas Covid-19 Aceh, di Museum Rumoh Aceh, melayani vaksinasi dosis primer bagi anak-anak hingga lansia. Vaksin dosis booster diberikan di Klinik Ksatria Yudha,” tambahnya.(*)