Viral Ghozali Jadi Miliarder, Dukcapil Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el Hingga Ancaman Penjara

Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara menyampaikan pendapatnya.

Editor: Mursal Ismail
hand over dokumen pribadi
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh 

Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan Arif Fakrulloh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dampak Cara Viral Ghozali Jadi Miliarder, Dukcapil Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el

Berita lain terkait Ghozali

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved