Viral Ghozali Jadi Miliarder, Dukcapil Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el Hingga Ancaman Penjara
Terkait hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat suara menyampaikan pendapatnya.
Editor:
Mursal Ismail
Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan Arif Fakrulloh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dampak Cara Viral Ghozali Jadi Miliarder, Dukcapil Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el