Berita Aceh Timur
Asrawati Dibunuh Pasangan Gelapnya Secara Kejam, Saluran Pernafasan & Tenggorokan Sampai Putus
Perbuatan MJ (58), warga Dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, betul-betul kejam.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Perbuatan MJ (58), warga Dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, betul-betul kejam.
Pria paruh baya ini tega membunuh Asrawati (35), janda asal Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur dengan cara menggorok leher korban hingga saluran pernafasan dan tenggorokannya putus.
Parahnya lagi, perbuatan keji itu dilakukan pelaku MJ lantaran ogah bertanggung jawab terhadap janin dalam kandungan korban dampak hubungan terlarang mereka.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, hasil visum dan otopsi dokter forensik RSUD Kota Langsa mengungkapkan, bahwa pada leher korban terdapat bekas sayat dengan luka 20 cm.
Dalamnya luka sayatan ini hingga menyebabkan saluran pernafasan dan tenggorokan korban putus.
Selain itu, beber Kasat Reskirm, terdapat luka di kepala bagian sebelah kiri korban sedalam 3 cm, yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.
Baca juga: Motif Pembunuhan Janda Asrawati di Aceh Timur Terkuak, Pelaku Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban
“Hasil otopsi dokter forensik juga ditemukan dalam tubuh korban ada janin berusia 3 bulan," ungkap Kasat Reskrim.
Perjalanan kasus
Awalnya, mayat Asrawati (35), ditemukan di hutan di Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (14/1/2022) pagi.
Sebelumnya, korban dinyatakan hilang dari rumahnya, sejak Kamis (13/1/2022) pukul 17.00 WIB, saat mencari kayu bakar.
Kemudian keluarga dibantu warga mencarinya dan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di hutan yang tak jauh dari rumahnya.
Atas penemuan mayat korban, Keuchik Seuneubok Bayu melaporkan ke Polsek Banda Alam.
Baca juga: Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Meninggal di Hutan
Selanjutnya, Kapolsek Banda Alam berkoodinasi dengan Kasatreskrim Polres Aceh Timur untuk dilakukan identifikasi awal.
Setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan visum dan otopsi.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui dan diduga pelaku pembunuhan terhadap Asrawati adalah MJ (58), warga Dusun Rukun, Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, mendatangi rumah pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri.
"Setelah berpindah-pindah tempat, akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya pada sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Minggu (16/1/2022) pukul 14.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Anggota DPRK Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku dan Motif Kasus Meninggalnya Janda di Aceh Timur
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, dan sejumlah barang bukti lainnya milik korban dan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup," beber Kasatreskrim.
Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, SIK mengungkapkan, motif pembunuhan ini karena pelaku tidak mau bertanggung jawab setelah menjalin hubungan asmara gelap dengan korban sehingga berdasarkan hasil otopsi ada janin usia 3 bulan dalam kandungan korban.
"Korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku sehingga terjadinya pertemuan yang berujung cekcok,” ujar Kasat Reskrim, AKP Mifthahuda.
“Pelaku takut hubungan gelap keduanya diketahui dan menyimpan aib sehingga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim, didampingi Kasie Humas Polres Aceh Timur, AKP Agusman Nasution saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (17/1/2022) sore.
Kasat Reskrim mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara.
Bahkan, saat hendak dibawa ke mobil dengan tangan diborgol, pelaku menendang petugas dan mencoba lari.
“Sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur hingga mengenai kakinya,” papar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.(*)