SPPD Fiktif
Hasil Audit Kasus SPPD Fiktif Oknum Anggota Dewan Simeulue Keluar, Amarah Minta Kepastian Hukum
Menurutnya, sebagaimana penjelasan dari Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Aceh itu, bahwa LHP BPK RI tentang kasus SPPD DPRK Simeulue sudah dikeluarka
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Sinabang
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sejumlah perwakilan dari Aliansi Masyarakat Mahasiswa dan Buruh (Amarah) Kabupaten Simeulue mendatangi kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh untuk mempertanyakan kejelasan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI tentang kasus dugaan SPPD fiktif oleh sejumlah oknum anggota DPRK Simeulue.
Koordinator Amarah Simeulue Isra Fu'addi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serambinews.com, Senin (17/1/2022) menyatakan bahwa kedatangan perwakilan Amarah itu disambut baik oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Aceh Iwan Wijayanto.
Menurutnya, sebagaimana penjelasan dari Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Aceh itu, bahwa LHP BPK RI tentang kasus SPPD DPRK Simeulue sudah dikeluarkan dan telah diserahkan kepada Kajari Simeulue pada 5 Januari 2022 di kantor BPK Pereakilan Aceh.
• Pengumuman Pemain Terbaik FIFA 2021: Robert Lewandowski, Lionel Messi, atau Mohamed Salah?
"Penyampaian dari BPK Perwakilan Aceh tersebut merupakan harapan yang selama ini ditunggu bersama teman-teman. Alhamdulillah ternyata LHP sudah keluar dan telah diserahkan ke Kajari Simeulue dan kita minta Kejari Simeulue segera memproses," tandasnya.
Isra menegaskan, jika isi LHP terdapat kerugian negara maka pihaknya meminta kepada Kejari Simeulue agar segera menetapkan tersangka.
• Kepala Bappenas: Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Diberi Nama Nusantara
Namun jika tidak ada kerugian negara dalam LHP tersebut maka perkara itu bisa dihentikan agar ada kepastian hukum.
"Kami berharap agar Kejari Simeulue transparan dalam menyelesaikan perkara tersebut. kami (Amarah Simeulue) akan tetap kawal sampai tuntas," tutup Isra.(*)