Berita Bireuen

Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Bireuen Dipecat

Penetapan PTDH ditetapkan Kapolda Aceh terhitung 20 Desember 2021, setelah Brigadir Muhajir diputuskan bersalah karena penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas Polres Bireuen
Seorang anggota Polres Bireuen, Senin (17/01/2022) dibuka atribut secara in absentia karena mendapat surat PTDH dari Kapolda Aceh atas kasus narkotika. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang anggota Polres Bireuen  bernama Muhajir  pangkat Brigadir, Senin (17/01/2022) dibuka baju atau dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH.

Kasubbag Humas Polres Bireuen Ipda Marzuki melalui Paur Humas Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com mengatakan, pemecatan dengan tidak hormat berlangsung dalam upacara di halaman Mapolres Bireuen, anggota Polres yang di PTDH tidak hadir atau in absentia, pelepasan baju hanya memperlihatkan gambar anggota tersebut dibawa anggota Polres lainnya. 

Penetapan PTDH ditetapkan Kapolda Aceh terhitung tanggal 20 Desember 2021, setelah Brigadir Muhajir diputuskan bersalah karena penyalahgunaan narkotika.

“Saya mengajak rekan-rekan semua untuk memusuhi narkoba dan ikut  untuk memberantas narkoba, terutama di Polres Bireuen dan menjadikan wilayah hukum Polres Bireuen kawasan zero narkoba,” ujar Kapolres Bireuen.(*)

Baca juga: Kejati Tuntut Mati 64 Terdakwa Narkotika Selama Tahun 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved