Berita Banda Aceh

Kejati Tuntut Mati 64 Terdakwa Narkotika Selama Tahun 2021

Sepanjang tahun 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menuntut pidana mati 64 terdakwa atas kasus

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Wakajati Hermanto dan para asisten menggelar konferensi pers tahunan di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (4/1/2022). 

BANDA ACEH - Sepanjang tahun 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menuntut pidana mati 64 terdakwa atas kasus narkotika.

Sedangkan 14 terdakwa narkotika lainnya menerima tuntutan seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022).

Kajati Aceh Muhammad Yusuf membuka rakerda tahun 2021 yang berlangsung di aula Kejati setempat, Selasa (28/12/2021).
Kajati Aceh Muhammad Yusuf  (FOTO IST)

Pada kegiatan itu turut hadir Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten.

"Tuntutan pidana mati dari perkara narkotika sebanyak 64 terdakwa, perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda sebanyak 4 terdakwa, dan tuntutan seumur hidup sebanyak 14 terdakwa," sebut Kajati Muhammad Yusuf.

Kajati menyempaikan, pidana narkoba yang terjadi di Aceh cukup tinggi.

"Aceh luar biasa.

Barang bukti yang disita juga cukup banyak.

Kemarin kami saat terakhir menerima pelimpahan tahap dua itu ada 1 ton 200 kilo (1,2 ton) sabu-sabu," ungkapnya.

Semua terdakwa, sambungnya, dituntut dengan pidana mati.

Mirisnya lagi, sebagian besar terdakwa merupakan warga Aceh.

"Ini jaringan bandar narkotika (internasional).

Sebagian besar warga Aceh," kata Kajati Muhammad Yusuf.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Djamaluddin SH menambahkan bahwa dari sejumlah perkara narkotika yang sudah disidangkan tersebut, belum ada satu pun yang sudah berkuatan tetap (inkrah).

Baca juga: 2 Buruh Bangunan Asal Langkat Terancam Hukuman Mati, Tersangka Perampokan & Pembunuhan Remaja Makmur

Baca juga: Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingin Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

"Dari perkara ini, putusannya rata-rata belum inkrah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved