Berita Banda Aceh

Belasan Mobil Barang dan Penumpang Terkena Razia dan Ditilang Akibat Masa Berlaku KIR Habis

"Tindakan yang dilakukan tim petugas menilang dan menyita buku KIR yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa masa uji."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dinas Perhubungan Kota dan kepolisian melihat buku ujir KIR dari kendaraan penumpang yang dihentikan dalam razia yang dilaksanakan di Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh, Selasa (18/1/2022). 

"Tindakan yang dilakukan tim petugas menilang dan menyita buku KIR yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa masa uji."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Belasan mobil barang dan mobil penumpang (mobar dan mopen) terjaring razia petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta dan Ditlantas Polda Aceh, Selasa (18/1/2022).

Razia yang dilakukan di Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh itu, menjaring 20 mobar dan mopen yang sudah berakhir masa berlaku KIR, sehingga kendaraan roda empat itupun harus ditilang petugas kepolisian yang  ikut dilibatkan dalam razia tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, kepada Serambinews.com, mengatakan 20 mobar dan mopen tersebut belum melakukan uji KIR ulang.

Lalu, belum melakukan uji kelayakan jalan berkaitan dengan berlakun KIR kendaraannya telah berakhir.

"Tindakan yang dilakukan tim petugas menilang dan menyita buku KIR yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa masa uji," kata Aqil.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa 6 Jam Tekait Pencemaran Nama Baik Luhut, Dicecar 37 Pertanyaan

Baca juga: Demi Jaga Anaknya Sampai Tertidur, Pria Ini Rela Pakai Daster hingga Istri Merasa Terbantu

Menurutnya, untuk dokumen uji berupa buku KIR sudah tidak berlaku lagi dan sudah digantikan dengan buku uji elektronik atau kartu uji elektronik.

"Untuk KIR kendaraan angkutan barang dan penumpang umum sudah diberlakukan uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).”

“Sedangkan dalam bentuk buku KIR sudah tidak berlaku lagi," terang Aqil.

Ia pun menyebutkan di dalam dokumen BLUE , terdapat chips yang memuat data-data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali.

"Bagi pelanggar yang tak memiliki KIR atau KIR mati dikenakan tilang dan wajib membuat KIR ulang," sebutnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh juga menerangkan KIR bagi setiap mobar dan mopen itu wajib berlaku.

Baca juga: VIDEO Mahasiswa Umuslim Bireuen Berangkat KKN ke Bener Meriah

Baca juga: Baitul Mal Gayo Lues Salurkan 7.000 Al-Quran ke Wilayah Pedalaman, Dibantu Petugas dari Jakarta

Hal dimaksud untuk memastikan mobar atau mopen tersebut layak jalan atau tidak.

Lalu, KIR bertujuan untuk memperpanjang usia ekonomis dari kendaraan tersebut, di samping hal yang paling penting dipahami untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang bisa berakibat fatal bagi penumpang atau pengguna jalan lainnya, termasuk pengemudi itu sendiri.

Hal yang paling penting dipahami, lanjut Aqil kegiatan yang dilakukan itu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran uji kelayakan jalan atau uji KIR.

"Kita selalu menyosialisasi ke pihak perusahaan bekerja sama dengan Organda Kota Banda Aceh.”

“Ke depan kita berencana membuat semacam SMS gateway atau semacam pemberitahuan elektronik kepada pengemudi dan pihak perusahaan di saat uji KIR kendaraan mereka akan memasuki masa berakhirnya uji dan masuknya masa uji berkala selanjutnya," demikian Aqil.(*)

Baca juga: Tiga Klub Kejar Fakhri Husaini, Termasuk Galacticos FC Bireuen?

Baca juga: Unta Berhiaskan Permata Bergulat Meraih Kemenangan Musim Kawin di Turki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved