Berita Jakarta
Kepala Daerah Diminta Taati Larangan Perjalanan ke Luar Negeri, Suhajar: Pedomani 4 Surat Edaran
Plt Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani surat edaran tersebut.
“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/plt-sekjen-kemendagri.jpg)