Pekerja Migran Tetap Minta Yusuf Mansur Kembalikan Uang Investasi
Mereka kecewa, harapan bisa mendapatkan cuan dari pengembangan dana investasi ternyata tidak sesuai dengan janji yang pernah Yusuf Mansur sampaikan.
"Dalam gugatannya, kami meminta hakim menjatuhkan hukuman bersalah ke Jam'an Nurkatib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) dan mengembalikan uang investasi para penggugat," kata Asfa Davi Bya.
"Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengatakan, kliennya siap menghadapi kasus hukum itu.
Dia berupaya melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.
"Kami akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum," kata Ariel Muchtar.
Baca juga: FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Selama 8 Hari, Pelapor akan Diproses Polisi
Baca juga: Jadi Penyintas Tsunami Aceh 2004, Begini Cerita Cut Meyriska Bisa Atasi Trauma Berkat Roger Danuarta
Baca juga: VIDEO - Tenda Pesta Pernikahan Diterjang Angin Kencang, Para Tamu Kocar-kacir
Tribunnews.com: Yusuf Mansur Tetap Diminta Kembalikan Uang Investasi Tabung Tanah yang Pernah Disetor Pekerja Migran