Tak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Kemenpan RB: Pemerintah Berkaca Pada Kebijakan Negara Maju
Tjahjo menjelaskan, kebijakan untuk tidak membuka penerimaan CPNS dan merekrut PPPK karena pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak membuka penerimaan atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022) pagi.
Meski penerimaan CPNS tidak dibuka pada tahun ini, pemerintah tetap akan melakukan pelaksanaan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK," kata Thahjo.
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Baca juga: VIDEO CPNS 2022 Hanya Akan Dibuka Untuk Jalur PPPK Saja
Baca juga: Pemkab Bireuen Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021
Lantas apa alasan pemerintah tidak membuka seleksi CPNS namun fokus pada pengadaan tenaga PPPK?
Memodernisasi birokrasi
Tjahjo menjelaskan, kebijakan untuk tidak membuka penerimaan CPNS dan merekrut PPPK karena pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo seperti dilansir dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Baca juga: Apakah Mungkin Penempatan Peserta yang Lulus CPNS 2021 diacak? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: SK 80 Sejumlah CPNS Aceh Jaya yang Lulus tahun 2021 tak Jelas, Ini Kata Kepala BKPSDM
Ada keterbatasan waktu
Melansir Kompas.com, Tjahjo juga menyebutkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah karena keterbatasan waktu.
Disebutkan, rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK.
Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.
"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.
Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023.
Akan tetapi, tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Tahun Ini, tak Ada Penerimaan CPNS di Kabupaten Aceh Singkil
Baca juga: Wabup Galus Tutup Kegiatan Latsar CPNS di Blangkejeren, Berikut Asal Daerah Para Peserta
Keikutsertaan fresh graduate di jalur PPPK dikaji
Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.
Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN tahun 2021 selesai.
Hal ini dikarenakan seleksi PPPK Guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.
Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.
Jabatan yang diisi PNS dan PPPK
Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Tjahjo mengungkapkan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ungkap Tjahjo.
Rekrutmen tenaga honorer masih jadi permasalahan
Tjahjo mengatakan, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal, sambungnya, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.
Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," tandasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?