Apakah Mungkin Penempatan Peserta yang Lulus CPNS 2021 diacak? Ini Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama telah memberikan tanggapannya soal penempatan peserta lulus CPNS
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini media soial tampaknya sedang ramai dengan perbincangan soal penempatan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang lulus hingga tahap akhir.
Perbincangan ini diketahui berawal dari salah satu unggahan oleh akun berikut di Grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa penempatan peserta lulus CPNS 2021 diacak.
"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.
Hingga Jumat (7/1/2021) siang, unggahan akun tersebut sudah disukai sebanyak 112 kali.
Sebanyak 100 komentar juga sudah dilayangkan oleh pengguna Facebook terhadap postingan itu.
Baca juga: Tahun Ini, tak Ada Penerimaan CPNS di Kabupaten Aceh Singkil
Baca juga: Ini Daftar 200 Peserta CPNS yang Lulus di Pemkab Nagan Raya, 28 Formasi Kosong
Lantas, bagaimana aturannya?
Apakah memang benar penempatan peserta CPNS yang lulus diacak atau sesuai dengan pilihannya saat pertama mendaftar?
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama telah memberikan tanggapannya soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut-sebut diacak, seperti dalam unggahan yang sedang ramai di media sosial.
Melansir Kompas.com, menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya, saat dihubungi pada Kamis (6/1/2022) siang.
Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
Baca juga: Wabup Galus Tutup Kegiatan Latsar CPNS di Blangkejeren, Berikut Asal Daerah Para Peserta
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.