Berita Subulussalam

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan Dana RTLH Kota Subulussalam, Ini Tuntutannya

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam menuntut terdakwa kasus korupsi dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Penulis: Khalidin | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Idam Kholid Daulay, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019, Rabu (19/1/2022) 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam menuntut terdakwa kasus korupsi dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tuntutan itu disampaikan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/1/2022) pukul 11.00 WIB.

JPU menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Hal itu disampaikan Plh. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subulussalam, Abdi Fikri SH MH dalam siaran pers No 04/L.1.32.2/Kph.3/01/2022 kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022).

Persidangan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dian Eka Putra, ST.

Dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni 2019.

Baca juga: Jaksa Cecar Pengawas BUMG Gampong Jawa Langsa Kota Selama 4 Jam, Usut Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375.000.000,00.

Atas hal itu, Idam Kholid Daulay, SH selaku JPU menyatakan terdakwa Dian Eka Putra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi secara bersama-sama'.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian dengan penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan.

JPU juga menuntut perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: VIDEO Kejaksaan Negeri Langsa Bakar dan Tenggelamkan 2 Kapal Penangkap Ikan Ilegal ke Laut

Bukan hanya itu, JPU juga menuntut membebankan terdakwa Dian yang merupaman konsultan dalam proyek bantuan RTLH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 165.000.000.

Pembayaran uang pengganti ini menurut JPu paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved