Berita Lhokseumawe
Kasus Pemohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Hakim Periksa Enam Saksi, Ajukan Pertanyaan Ini
Enam saksi yaitu Zikrillah, Zulmi, Abdul Wahab, Amiruddin, Arifin, Saiful Bahri, dan kuasa hukum pemohon, Saputra SH.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe kembali menggelar sidang permohonan suntik mati atau euthanisia atas nama Nazaruddin (59)m nelayan keramba Waduk Pusong, Kamis (20/1/2022).
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu, dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda.
Tampak aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe berjaga-jaga di depan PN Lhokseumawe.
Hadir puluhan nelayan rekan seprofesi Nazaruddin untuk memberi support kepada pemohon.
Serta enam saksi yaitu Zikrillah, Zulmi, Abdul Wahab, Amiruddin, Arifin, Saiful Bahri, dan kuasa hukum pemohon, Saputra SH.
Amatan di lapangan, saat sidang berlangsung, mejelis hakim melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi.
Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Petani Keramba Ikat Kepala Pakai Kain Putih
Salah satunya termasuk menayakan apa tujuannya saudara Nazaruddin mengajukan permohonan suntik mati Kepada Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Kuasa hukum pemohon, Saputra SH mengatakan, sidang lanjutan kasus suntik mati kepada klainnya Nazaruddin yang merupakan nelayan Pusong telah berjalan dua kali.
Sehingga pada Kamis hari ini, telah dipanggail enam saksi untuk dimintai keterangan.
“Kita telah mengikuti sidang dengan agenda menghadirkan saksi- saksi dilengkapi barang bukti di persidangan,” bebernya.
“Keenam saksi telah diperiksa hakim untuk dimintai keterangan terkait kasus suntik mati tersebut," lanjut kuasa hukum pemohon, Saputra kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022).
Ia menjelaskan, dari hasil persidangan, hakim mengatakan akan melanjutkan sidang pada Kamis (27/1/2022) mendatang yaitu 27 Januari 2022, dengan agenda sidang putusan.
Baca juga: LIVE UPDATE ACEH - Permohonan Euthanasia (Suntik Mati) di Lhokseumawe
Di mana majelis hakim telah mendengarkan keterangan sejumlah saksi serta bukti-bukti lainnya.
“Minggu depan, akan ada lagi sidang penetapan terhadap pemohon klein kita Nazaruddin,” urai dia.
“Apapun keputusan nanti tentunya yang terbaik, dan nanti kita lihat perkembangannya sebagaimana apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim,” ujarnya.(*)