Breaking News

Pengusaha Getah Pinus Menjerit, Ingub Justru Buat Harga Jatuh, DPRA: Perlu Segera Dievaluasi

Keluarnya Instruksi Gubernur yang mewajibkan pengusaha menjual di wilayah Aceh, menyebabkan harga getah per kilogram jauh lebih rendah dari pasar luar

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRA, Irfanusir didampingi Anggota, Sulaiman SE, saat menerima bundel keberatan dan permohonan dukungan pencabutan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 03/INSTR/2020, tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh dalam pertemuan di Aceh Tengah, Senin (17/1/2022). 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Para pengusaha getah pinus di Aceh menjerit menghadapi rendahnya harga jual getah pinus saat ini.

Hal itu terjadi sejak diberlakukannya Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 03/INSTR/2020, tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Kondisi tersebut mencuat ketika Komisi II DPRA melakukan pertemuan dengan para pengusaha getah pinus di Aceh Tengah, Senin (17/1/2022).

Dalam kesempatan itu para pengusaha mengeluhkan dampak dari berlakunya Ingub Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Sebelumnya, salah satu pengusaha getah pinus, Hasanuddin, juga telah menyampai keluhan yang sama kepada Komisi II DPRA melalui surat.

Dalam suratnya, Hasanuddin mengaku sangat keberatan atas terbitnya ingub dimaksud. Hal ini didasari atas sejumlah alasan.

Baca juga: Heboh, Ada Nama ASN Dalam Struktur PPP Aceh, dari Rektor UIN Hingga Karo Setda Aceh 

Baca juga: Serial Layangan Putus Disenangi Banyak Orang, Sutradara: Saya Tidak Menyangka

Baca juga: Tak Perlu Bahan Kimia, Ini Cara Mudah Membuat Ramuan Obat Kuat, Gunakan Bahan Alami ini

Alasan pertama, penerbitan Ingub tidak disertai dengan sosialisasi kepada seluruh pelaku pengusaha getah yang berada di Aceh.

Gubernur Aceh juga tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu, baik tim maupun dinas terkait kondisi di lapangan, sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubernur dimaksud.

Hasanuddin menjelaskan, sebelum terbitnya Instruksi Gubernur, semua pengusaha getah pinus bersaing secara sehat untuk mendapatkan harga pasar yang lebih baik, apakah itu di Aceh, Sumatra atau di Pulau Jawa.

“Dengan demikian, hak dan kewajiban pengusa, baik kepada masyarat atau dinas terkait dapat dipenuhi dengan maksimal, seperti PAD Provinsi, PAD Daerah dan Pendapatan Kampung,” tulisnya.

Namun, sambung Hasanuddin lagi dalam suratnya, setelah keluarnya Instruksi Gubernur yang mewajibkan pengusaha menjual di wilayah Aceh, menyebabkan harga getah per kilogram jauh lebih rendah dari pasar luar Aceh.

Kondisi itu ikut berdampak pada menurunnya setoran pendapatan asli daerah (PAD), baik PAD Provinsi, PAD Daerah dan Pendapatan Kampung.

Menurutnya, Ingub No 03/ INSTR/2020 perlu di kaji ulang. Jangan sampai beberapa pabrik getah di Aceh berlindung di bawah Instruksi Gubernur untuk menekan atau monopoli harga.

Anggota Komisi II DPRA, Sulaiman SE, mengaku sependapat dengan saran dari pengusaha getah pinus. Ingub tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh menurutnya memang perlu dievaluasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved