Rekrutmen CPNS Tidak Dibuka Tahun Ini, yang Ada Hanya Penerimaan PPPK, Ini Keuntungan dan Gajinya

Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Panitia memeriksa satu persatu para peserta tes CPNS di Aula Gedung B Dinas Pendidikan Aceh Barat, Selasa (14/9/2021). 

Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional

SERAMBINEWS.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 sudah berakhir.

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi untuk menjadi calon Aparatur Sipil negara (ASN) juga sudah diumumkan.

Sementara peserta yang tidak lulus mulai berharap bisa berjuang kembali dalam rekrutmen CPNS 2022.

Akan tetapi, sayangnya harapan itu harus disimpan sebab pada tahun ini pemerintah tidak membuka penerimaan CPNS.

Kepastian itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenpan RB.

Meski begitu, pemerintah tetap menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2022.

Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Penerimaan CPNS, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK

Baca juga: Tak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Kemenpan RB: Pemerintah Berkaca Pada Kebijakan Negara Maju

Namun yang dibuka hanya untuk jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK. 

Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Bagaimana pula dengan fasilitas dan jumlah gaji yang diperoleh?

Kelebihan PPPK

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved