Tak Puas Diberi Uang Rp 200 Ribu, Dua Pria Ini Nekat Rudapaksa Nenek 60 Tahun di Banyuasin

Seorang nenek berinisial SM (60)warga Kabupaten Tulang Bawang Lampung, menjadi korban rudapaksa.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Banyuasin
Tersangka Awan dan Yusril saat diamankan di Mapolres Banyuasin 

SERAMBINEWS.COM, BANYUASIN -  Dua pria nekat merudapaksa seorang nenek di Kabupaten Banyuasin.

Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tak puas dengan uang yang diberikan oleh korban.

Awalnya, pelaku meminta uang Rp 500 ribu kepada korban dibawah ancaman.

Namun karena korban yang tak punya uang hanya mampu memberikan Rp 200 ribu.

Tak puas dengan uang yang diberikan itu, pelaku malah emosi hingga nekat merudapaksa korban.

Korban berinisial SM (60) warga Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

Pelakunya Awan (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB lalu. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menjelaskan, kronologi rudapaksa yang menimpa korban SM  terjadi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Diawali  kedua pelaku Awan dan Yusril datang ke rumah Markuat.

Namun,Markuat tidak berada di rumah dan hanya ada korban SM yang sedang menunggu rumah. 

Kedua pelaku  beralasan meminta kuitansi pembelian tanah.

"Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kuitansi, malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban.

Keduanya juga  mengancam korban menggunakan senjata tajam," kata Ikang, Kamis (20/1/2022).

Korban yang ketakutan karena diancam, mengaku tidak memiliki uang senilai yang diminta kedua pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved