Berita Bireuen
Dana Desa di Bireuen Bisa untuk Bangun dan Rehab Rumah Warga Miskin
Selain untuk BLT, Dana Desa bisa untuk bantuan bidang pertanian dan penanganan Covid-19, juga bisa untuk membangun dan rehab rumah bagi warga miskin.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Bantuan dana desa (DD) di Bireuen selain untuk BLT, bantuan bidang pertanian dan penanganan Covid-19 juga bisa membangun rumah sehat bagi warga miskin, rehab ringan maupun rehab berat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mawardi SSTP MSi, Jumat (21/01/2022) menyangkut penggunaan dana bantuan dana desa.
Guna mempercepat proses pencarian dana desa tahap pertama di tahun 2022, pemerintah Gampong dari 609 gampong di 17 kecamatan di Bireuen, dapat segera mengajukan usulannya.
Sesuai ketentuan berlaku, dana desa tahun 2022 ini masih harus dialokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan selebihnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain, salah satunya yaitu membangun baru dan rehab rumah warga kurang mampu atau miskin.
Menyangkut sasaran rumah warga miskin yang direhab kata Mawardi tetap harus hasil musyawarah desa dan dituangkan dalam rencana pembangunan gampong.
Intinya, pemerintah gampong dalam memanfaatkan DD harus mempedomi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pedoman penyusunan APBG telah ditetapkan akhir tahun 2021, segera diajukan tepat, cepat, serta berkualitas.
Disebutkan, Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2021 mengatur postur APBG layaknya diatur sesuai dengan ketentuan di atasnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 yang mewajibkan diatasnya.
Baca juga: Forkopimda Bireuen Keluarkan Edaran, Isinya Pertegas Kembali Vaksinasi
Baca juga: H Subarni Bangun Satu Mesjid, Diresmikan Bupati Bireuen
Salah satu ketentuan, DD minimal untuk dana BLT 40 persen, ketahanan pangan, hewani, nabati minimal minimal 20 persen, dan penanganan Covid-19 sebesar 8 persen.
Selebihnya diatur sesuai ketentuan, didasari dengan musyawarah desa termasuk merehab rumah warga miskin. "Misalnya ada warga belum memiliki rumah, kalau yang rehap ada rumah
dan ada tanah tapi rumahnya tidak sehat boleh direhab, maksimal untuk satu rumah baru Rp 75 juta, dan rehab maksimal Rp 35 juta," jelasnya.
Disebutkan, besaran dana desa yang diperoleh masing-masing gampong di Bireuen bervariasi mulai Rp 500 juta lebih-Rp 1 milyar lebih, sesuai luas wilayah dan jumlah penduduknya dengan rumus tersendiri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mawardi-sstp-msi-kepala-dpmgp-kb-bireuen_1-agustus-2021.jpg)