Berita Banda Aceh

Dirjen Minerba Izinkan Mifa & BEL Ekspor Batu Bara, Sudah Terlanjur Dimuat ke Kapal, Ini Syaratnya 

Pasalnya, batu bara itu sudah terlanjur dimuat ke empat kapal tersebut yang kini di Perairan Aceh Barat. 

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
www.serambitv.com
Tongkang milik rekanan yang bermuatan batubara milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2, terdampar di pesisir pantai Desa Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa (28/7/2020) sore. 

Pasalnya, batu bara itu sudah terlanjur dimuat ke empat kapal tersebut yang kini di Perairan Aceh Barat

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Empat Kapal Mother Vassel (MV) berisi penuh batu bara milik PT Mifa Bersaudara, Aceh Barat dan PT Bara Energi Lestari (BEL) diizinkan mengekspor batu bara itu ke India. 

Pasalnya, batu bara itu sudah terlanjur dimuat ke empat kapal tersebut yang kini di Perairan Aceh Barat

Artinya tak terkena larangan ekspor batu bara yang ditetapkan Pemerintah Pusat tertanggal 31 Desember 2021. 

Izin itu diberikan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Jamaluddin, tertanggal 19 Januari 2022. 

Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT melalui Kabid Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Khairil, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (21/1/2022). 

Khairil menyebutkan izin itu tertuang dalam surat Dirjen Mineral dan Batubara tertanggal 19 Januari 2022 dengan memperhatikan beberapa hal. 

Pertama menyikapi Surat Direktur Utama PT Mifa yang diajukan tanggal 18 Januari 2021, memohon pencabutan larangan ekspor batu bara PT Mifa Bersaudara dan PT BEL yang sudah dimuat dalam 4 kapal. 

Selanjutnya PT Mifa Bersaudara telah membuat surat pernyataan akan memenuhi ketentuan penjualan batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tahun 2021.

Kemudian bersedia dikenakan sanksi denda atau dana kompensasi atas kekurangan pemenuhan DMO tahun 2021.

Atas pertimbangan itu sekaligus mempertimbangkan keamanan kapal asing yang telah memuat batu bara penuh milik PT Mifa Bersaudara dan PT Bel d itengah laut, kata Khairil, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengizinkan ekspor itu ke India. 

Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Manager  Regulation  dan Government PT Mifa Bersaudara dan PT BEL Grup, Hadityo mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Jamaluddin.

Intinya, menurut keduanya empat kapal asing pengangkut batu bara itu sudah berada di Perairan Aceh Barat sebelum Pemerintah Pusat menerbitkan larangan ekspor batubara 31 Desember 2021. 

Kemudian setelah adanya aturan ini, PT Mifa dan PT BEL meminta rekomendasi Gubernur Aceh melalui Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT, agar keempat kapal yang sudah memuat batu bara penuh itu bisa diizinkan kembali berlayar ke India. 

Kemudian rekomendasi itu dijadikan lampiran dalam suratnya ke Dirjen Mineral dan Batubara, sehingga upaya ini berhasil sebagaimana diharapkan. (*)

                 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved