Video
VIDEO Ungkap Peredaran Sabu di Aceh Tengah, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan BB 102,88 Gram
Dari ketiga tersangka diamanakan barang bukti sabu seberat 102,88 gram dan satu buah bong (alat hisab sabu).
Penulis: Budi Fatria | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Budi Fatria | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres setempat.
Ketiga tersangka itu adalah, RH (19), RAW (35), dan SJ, yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Diketahui, RH dan RAW merupakan warga Kecamatan Bebesen, sedangkan SJ warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dari ketiga tersangka diamanakan barang bukti sabu seberat 102,88 gram dan satu buah bong (alat hisab sabu).
Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Aceh Tengah, Kompol Edwin Aldro, didampingi Kasat Narkoba, Ipda Adam Maulana dan Kasi Humas, AKP Zein Hamid H dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/1/2022).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika